Pemiluterang.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), resmi mencabut gugatan hasil Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil untuk menjaga kedamaian dan kerukunan masyarakat di Jawa Tengah.
“Bahwa permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” jelas kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (15/1).
Kuasa hukum Andika-Hendi mengungkapkan bahwa keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang.
Dokumen permohonan pencabutan gugatan ditandatangani oleh Andika-Hendi pada 13 Januari 2024.
Harapan dari pencabutan ini adalah untuk meredakan ketegangan yang muncul akibat proses pemilu dan Pilkada di Jateng.
“Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” tambah Mulyadi. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Andika-Hendi untuk mengutamakan persatuan masyarakat di atas kepentingan politik.
Pada hari yang sama, Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi, juga menegaskan keputusan ini. Dalam sidang lanjutan, MK menerima konfirmasi resmi terkait pencabutan tersebut.
Gugatan yang awalnya sempat bergulir kini resmi dihentikan, menandai akhir dari proses hukum yang melibatkan pasangan calon nomor urut 2 ini.
Sebelumnya, Andika-Hendi telah membacakan dalil-dalil dan petitum gugatan dalam sidang perdana pada Kamis (9/1). Gugatan tersebut mencakup permintaan pembatalan hasil Pilkada yang menetapkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang.
Pada gugatan awalnya, Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024.
Mereka menduga adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang memberikan keuntungan bagi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Selain itu, gugatan tersebut juga memuat permintaan diskualifikasi terhadap pasangan terpilih serta pengukuhan Andika-Hendi sebagai pemenang Pilkada Jateng 2024.
Menurut tim hukum Andika-Hendi, salah satu indikasi pelanggaran adalah mutasi jabatan di lingkungan Polri di 15 kabupaten/kota di Jateng.
Mutasi tersebut dianggap berdampak langsung pada hasil perolehan suara pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Selain mutasi jabatan, Andika-Hendi juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap kepala desa selama masa kampanye.
Modus yang digunakan melibatkan pemanggilan oleh kepolisian serta konsolidasi melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).
Namun, semua dalil ini kini menjadi bagian dari masa lalu setelah pencabutan gugatan resmi dilakukan.
Langkah pasangan Andika-Hendi mencabut gugatan di MK menunjukkan sikap dewasa dalam berpolitik. Keputusan ini tidak hanya meredakan ketegangan tetapi juga mendorong terciptanya atmosfer politik yang sehat dan harmonis di Jawa Tengah.
Dengan mencabut gugatan, Andika-Hendi berharap masyarakat Jawa Tengah dapat kembali bersatu dan fokus membangun provinsi tersebut. Keputusan ini sekaligus menjadi pesan bahwa kepentingan bersama lebih penting daripada kepentingan kelompok.
Langkah tersebut memberikan contoh positif bagi para politisi dan masyarakat dalam menyikapi dinamika politik. Sikap ini juga diharapkan menjadi awal yang baik untuk menjaga stabilitas dan memajukan Jateng pasca Pilkada 2024.