Pemiluterang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang penting terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pada 4-5 Februari 2025, MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal, yaitu keputusan mengenai gugur atau tidaknya suatu perkara sebelum memasuki tahap pembuktian.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK. Keputusan ini akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pembuktian atau diputus dengan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” jelas Ketua MK, Suhartoyo, di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/1).
Jadwal Lebih Awal dari Rencana
Proses pembacaan putusan dismissal ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, putusan dismissal awalnya direncanakan berlangsung pada 11-13 Februari 2025. Percepatan ini diharapkan dapat memberi kejelasan lebih dini bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada 2024.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, turut menjelaskan pentingnya proses ini. Ia menyatakan bahwa seluruh pihak yang perkaranya diputus baik gugur maupun lanjut akan dipanggil untuk menghadiri pembacaan putusan dismissal.
“Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ucapnya.
Mekanisme dan Aturan Tahap Pembuktian
Keputusan dismissal menjadi penentu apakah suatu perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. Jika perkara dinyatakan lanjut, para pihak yang bersengketa memiliki hak untuk mengajukan saksi atau ahli.
Jumlah saksi maksimal enam orang untuk sengketa gubernur, serta empat orang untuk sengketa bupati dan wali kota.
Daftar saksi atau ahli harus diserahkan ke MK sehari sebelum sidang pembuktian. Khusus untuk ahli, dokumen harus disertai surat izin resmi dari lembaga asal ahli tersebut.
Proses ini dirancang agar pembuktian berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu,” tambah Saldi Isra, memberikan arahan bagi para pihak yang terlibat.
Sengketa Pilkada 2024: 310 Perkara di MK
Total perkara sengketa Pilkada 2024 yang diterima Mahkamah Konstitusi mencapai 310 perkara. Dari jumlah tersebut, 23 perkara berasal dari pemilihan gubernur, 238 dari pemilihan bupati, dan 49 dari pemilihan wali kota. Besarnya jumlah perkara mencerminkan kompleksitas proses demokrasi di tingkat daerah.
Putusan dismissal yang dijadwalkan pada awal Februari 2025 akan menjadi langkah awal penting dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan ini.
Dengan keputusan yang cepat dan tegas, diharapkan proses pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan jalannya demokrasi yang adil. Dengan pembacaan putusan dismissal ini, MK diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Kepala daerah terpilih yang perkaranya dinyatakan gugur dapat segera menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat, selaras dengan harapan Wakil Ketua MK.
Proses yang transparan dan tepat waktu dalam menangani sengketa Pilkada 2024 ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.