By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: Mengenal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Berita Terkini > Mengenal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Berita Terkini

Mengenal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

salma hn
Last updated: 2023/11/08 at 10:31 AM
salma hn 2 years ago
Share
SHARE

Jakarta, Pemiluterang.com –MKMK adalah singkatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.

MKMK bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi. MKMK dibentuk terkait dengan adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.

Pembentukan MKMK diusulkan oleh Dewan Etik. Usul pembentukan Majelis Kehormatan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi secara tertulis disertai dengan usul pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.

Pembebastugasan itu dilakukan dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya usul Dewan Etik.

Susunan Anggota MKMK Keanggotaan Majelis Kehormatan ditetapkan dengan keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Adapun keanggotaan MKMK berjumlah lima orang yang terdiri dari: 1 orang Hakim Konstitusi, 1 orang anggota Komisi Yudisial, 1 orang mantan Hakim Konstitusi, 1 orang Guru Besar dalam bidang hukum, dan 1 orang tokoh masyarakat.

Kode etik Hakim Konstitusi adalah seperangkat norma moral yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Konstitusi. Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi adalah penjabaran dari Kode Etik Hakim Konstitusi yang menjadi pedoman bagi Hakim Konstitusi, baik dalam menjalankan tugasnya, maupun dalam pergaulannya di masyarakat.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi memuat beberapa pasal yang mengatur tentang kode etik Hakim Konstitusi. Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan tersebut:

  • Hakim Konstitusi harus menjunjung tinggi dan mematuhi sumpah jabatan yang telah diucapkan, serta melaksanakan tugas dengan jujur dan adil, penuh pengabdian dan penuh rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, masyarakat, bangsa, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Hakim Konstitusi harus menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan menjaga wibawa selaku negarawan pengawal konstitusi, yang bebas dari pengaruh manapun (independen), arif dan bijaksana, serta tidak memihak (imparsial) dalam menegakkan hukum dan keadilan.
  • Hakim Konstitusi harus memperdalam dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan tugas sebagai Hakim Konstitusi, untuk digunakan dalam proses penyelesaian perkara dengan setepat-tepatnya dan seadil-adilnya sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Hakim Konstitusi harus memelihara hubungan kerjasama, memupuk kesetiakawanan, menjaga martabat dan nama baik, serta saling menghargai dan mengingatkan antar sesama teman sejawat.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

Baca Juga : Hasil Putusan MKMK

Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pemiluterang.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!

You Might Also Like

Jokowi Didoakan Jadi Ketua Umum PSI, Begini Kiprahnya di Dunia Politik

PSI Cari Pengganti Kaesang Jadi Ketum, Jokowi Diharapkan Maju Jadi Calon

MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada 2024 Hari Ini, 7 Perkara Siap Disidangkan

9 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang 16 dan 19 April 2025, Ini Persiapannya

Mudik Lebaran 2025: Sinergi Polri dan Pemerintah Ciptakan Kelancaran Perjalanan

TAGGED: kode etik, komisi yudisial, Mahkamah Konstitusi, MKMK, Pemilu 2024, politik
salma hn November 8, 2023 November 8, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Hasil Putusan MKMK
Next Article Sejarah Singkat Gerindra
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?