Jakarta, Pemiluterang.com –MKMK adalah singkatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.
MKMK bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi. MKMK dibentuk terkait dengan adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
Pembentukan MKMK diusulkan oleh Dewan Etik. Usul pembentukan Majelis Kehormatan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi secara tertulis disertai dengan usul pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
Pembebastugasan itu dilakukan dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya usul Dewan Etik.
Susunan Anggota MKMK Keanggotaan Majelis Kehormatan ditetapkan dengan keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Adapun keanggotaan MKMK berjumlah lima orang yang terdiri dari: 1 orang Hakim Konstitusi, 1 orang anggota Komisi Yudisial, 1 orang mantan Hakim Konstitusi, 1 orang Guru Besar dalam bidang hukum, dan 1 orang tokoh masyarakat.
Kode etik Hakim Konstitusi adalah seperangkat norma moral yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Konstitusi. Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi adalah penjabaran dari Kode Etik Hakim Konstitusi yang menjadi pedoman bagi Hakim Konstitusi, baik dalam menjalankan tugasnya, maupun dalam pergaulannya di masyarakat.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi memuat beberapa pasal yang mengatur tentang kode etik Hakim Konstitusi. Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan tersebut:
- Hakim Konstitusi harus menjunjung tinggi dan mematuhi sumpah jabatan yang telah diucapkan, serta melaksanakan tugas dengan jujur dan adil, penuh pengabdian dan penuh rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, masyarakat, bangsa, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.
- Hakim Konstitusi harus menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan menjaga wibawa selaku negarawan pengawal konstitusi, yang bebas dari pengaruh manapun (independen), arif dan bijaksana, serta tidak memihak (imparsial) dalam menegakkan hukum dan keadilan.
- Hakim Konstitusi harus memperdalam dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan tugas sebagai Hakim Konstitusi, untuk digunakan dalam proses penyelesaian perkara dengan setepat-tepatnya dan seadil-adilnya sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Hakim Konstitusi harus memelihara hubungan kerjasama, memupuk kesetiakawanan, menjaga martabat dan nama baik, serta saling menghargai dan mengingatkan antar sesama teman sejawat.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!
Baca Juga : Hasil Putusan MKMK
Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pemiluterang.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!