Pemiluterang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan UU Tapera dalam sidang putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Senin (29/9/2025). Putusan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang selama ini mewajibkan pekerja menjadi peserta.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Saldi Isra menilai istilah tabungan dalam program tabungan perumahan tersebut menimbulkan persoalan mendasar. Menurutnya, penggunaan kata “wajib” justru bertentangan dengan esensi tabungan yang seharusnya lahir dari kehendak bebas.
“Pekerja diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” kata Saldi.
Ia menambahkan, Tapera tidak termasuk dalam kategori pungutan resmi yang diatur Pasal 23A UUD 1945. “Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori ‘pungutan resmi lainnya’,” lanjutnya.
Saldi menegaskan, putusan MK UU Tapera ini menilai bahwa program tersebut telah bergeser dari makna awal tabungan. “Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” tegasnya.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh 11 serikat pekerja yang menolak sifat wajib dalam UU Tapera. Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.”
Para pemohon meminta agar kata “wajib” diganti menjadi “dapat,” sehingga pekerja memiliki pilihan untuk ikut atau tidak.
MK dalam putusannya menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dilakukan penataan ulang. Oleh karena itu, beleid tersebut harus direvisi agar sesuai dengan amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Meski dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, MK memberikan masa transisi dua tahun agar program yang sudah berjalan bisa ditata ulang. Hal ini khususnya berlaku bagi kewajiban iuran untuk ASN, TNI, dan Polri yang selama ini sudah menjadi peserta Tapera.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat… dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Dengan demikian, pekerja tak lagi otomatis menjadi peserta Tapera. Namun, pemerintah masih memiliki waktu dua tahun untuk merumuskan ulang mekanisme agar lebih sesuai dengan prinsip konstitusi dan tidak menimbulkan unsur pemaksaan.
Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting dalam penataan ulang kebijakan tabungan perumahan agar benar-benar sejalan dengan konsep tabungan yang bersifat sukarela serta melindungi hak pekerja.
