By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: MK Hapus Sifat Wajib Tabungan Perumahan dalam UU Tapera
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Berita Terkini > MK Hapus Sifat Wajib Tabungan Perumahan dalam UU Tapera
Berita Terkini

MK Hapus Sifat Wajib Tabungan Perumahan dalam UU Tapera

Geralda Talitha
Last updated: 2025/10/01 at 9:12 AM
Geralda Talitha 8 months ago
Share
Mahasiswa gugat UU MD3 ke MK
Mahasiswa gugat UU MD3 ke MK
SHARE

Pemiluterang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan UU Tapera dalam sidang putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Senin (29/9/2025). Putusan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang selama ini mewajibkan pekerja menjadi peserta.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Saldi Isra menilai istilah tabungan dalam program tabungan perumahan tersebut menimbulkan persoalan mendasar. Menurutnya, penggunaan kata “wajib” justru bertentangan dengan esensi tabungan yang seharusnya lahir dari kehendak bebas.

“Pekerja diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” kata Saldi.

Ia menambahkan, Tapera tidak termasuk dalam kategori pungutan resmi yang diatur Pasal 23A UUD 1945. “Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori ‘pungutan resmi lainnya’,” lanjutnya.

Saldi menegaskan, putusan MK UU Tapera ini menilai bahwa program tersebut telah bergeser dari makna awal tabungan. “Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” tegasnya.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh 11 serikat pekerja yang menolak sifat wajib dalam UU Tapera. Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.”

Para pemohon meminta agar kata “wajib” diganti menjadi “dapat,” sehingga pekerja memiliki pilihan untuk ikut atau tidak.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dilakukan penataan ulang. Oleh karena itu, beleid tersebut harus direvisi agar sesuai dengan amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Meski dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, MK memberikan masa transisi dua tahun agar program yang sudah berjalan bisa ditata ulang. Hal ini khususnya berlaku bagi kewajiban iuran untuk ASN, TNI, dan Polri yang selama ini sudah menjadi peserta Tapera.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat… dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.

Dengan demikian, pekerja tak lagi otomatis menjadi peserta Tapera. Namun, pemerintah masih memiliki waktu dua tahun untuk merumuskan ulang mekanisme agar lebih sesuai dengan prinsip konstitusi dan tidak menimbulkan unsur pemaksaan.

Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting dalam penataan ulang kebijakan tabungan perumahan agar benar-benar sejalan dengan konsep tabungan yang bersifat sukarela serta melindungi hak pekerja.

You Might Also Like

1xBet Mobile: Quick‑Hit Live Casino Action for On‑the‑Go Gamers

QuickWin Casino: A Végső Úti cél a Gyors Győzelmekhez

BDM Bet : Gains rapides et jeu express pour l’amateur de machines à sous moderne

Kaasino Casino: Quick Wins en Hoog‑Intensieve Gaming

Aviator Crash Game: Esperienza di Scommesse Aviation Veloci

TAGGED: MK, Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat, UU Tapera
Geralda Talitha October 1, 2025 October 1, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article MK MK Tolak Uji Materi Soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dan Kepala Daerah
Next Article Ditjen Hubdat Aan Suhanan Kendaraan ODOL Sebabkan 12% Kecelakaan, Kemenhub Gencarkan Program Zero ODOL 2027
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?