By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: Larangan Pada Saat Masa Tenang Pemilu 2024
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Edu Politik > Larangan Pada Saat Masa Tenang Pemilu 2024
Edu Politik

Larangan Pada Saat Masa Tenang Pemilu 2024

salma hn
Last updated: 2024/02/13 at 9:34 AM
salma hn 2 years ago
Share
SHARE

PemiluTerang.com – Waktu sebelum pemungutan suara dalam Pemilu 2024, terutama dari Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024, dikenal sebagai masa tenang.

Contents
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2 017 tentang Pemilu, terdapat larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pilpres yang meliputi:Sementara itu di Masa Tenang Pemilu, media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk:Adapun orang atau lembaga survei dilarang melakukan hal berikut selama Masa Tenang Pemilu:Sanksi Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024

Selama periode ini, ada sejumlah larangan yang harus diindahkan. Masa tenang Pemilu adalah periode yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa kampanye harus dihentikan setidaknya 3 hari sebelum pemungutan suara. Dengan demikian, meskipun masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, masa tenang tetap berlaku hingga hari pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2 017 tentang Pemilu, terdapat larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pilpres yang meliputi:

  • Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya
  • Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih paslon
  • Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih partai politik tertentu
  • Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPD tertentu

Sementara itu di Masa Tenang Pemilu, media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk:

  • Menyiarkan berita, iklan, dan rekam jejak peserta pemilu
  • Menyiarkan bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu

Adapun orang atau lembaga survei dilarang melakukan hal berikut selama Masa Tenang Pemilu:

  • Mengumumkan hasil survei tentang pemilu
  • Mengumumkan hasil jajak pendapat tentang pemilu

Sanksi Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024

  • Orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta
  • Pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang sengaja menawarkan atau memberikan uang atau imbalan lainnya kepada pemilih selama Masa Tenang Pemilu dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Baca Juga : Pahami Batasan dan Syarat Kampanye Pejabat Negara dalam Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari PemiluTerang.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!

You Might Also Like

Kenapa KPU Tak Ingin Buka Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin?

Ijazah Capres-Cawapres Masuk Dokumen Rahasia, KPU Pertegas Aturan Akses Publik

Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg DPR-DPD 2024 Dilakukan KPU Hari Ini

KPU Berencana Gelar Rapat Internal: Bahas Putusan MA soal Perubahan Batas Usia di Pilkada 2024

Kapan Prabowo-Gibran Dilantik? Ini Jadwal Resmi dari KPU

TAGGED: capres, cawapres, KPU, pemilu, Pemilu 2024, politik indonesia
salma hn February 13, 2024 February 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Bagi Pemilih di Pemilu 2024 Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Bagi Pemilih di Pemilu 2024
Next Article Harapan dan langkah menuju Pemilu Damai 2024 Menuju Pemilu 2024 Damai: Harapan dan Langkah Indonesia
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?