By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: Pahami Batasan dan Syarat Kampanye Pejabat Negara dalam Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Jaga Negeri > Pahami Batasan dan Syarat Kampanye Pejabat Negara dalam Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017
Jaga Negeri

Pahami Batasan dan Syarat Kampanye Pejabat Negara dalam Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

admin
Last updated: 2024/01/26 at 10:07 AM
admin 1 year ago
Share
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017
SHARE

Jakarta – Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memuat ketentuan terkait larangan partisipasi pejabat negara dalam pelaksanaan atau menjadi anggota tim kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam klausul ini, jelas disebutkan bahwa presiden, menteri, dan kepala daerah tidak termasuk dalam daftar pejabat yang dilarang.

Pejabat-pejabat negara yang dikecualikan dari pelarangan tersebut mencakup beberapa instansi, antara lain:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD.
  • Pejabat negara yang bukan anggota partai politik dan menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

Baca Juga : Apakah Presiden Boleh Memihak dan Kampanye?

  • Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Anggota TNI dan Polri.
  • Kepala desa.
  • Perangkat desa.
  • Anggota badan permusyawaratan desa.

Sanksi bagi pejabat negara yang melanggar larangan tersebut diatur dalam Pasal 280 ayat (4), dengan ancaman pidana maksimum dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta untuk pejabat pada huruf a sampai d, dan satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta untuk pejabat pada huruf f sampai j. Kepala desa juga dapat dikenakan sanksi serupa jika melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Sementara itu, UU Pemilu juga mempertegas bahwa beberapa pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, diizinkan untuk melakukan kampanye sesuai dengan Pasal 299 ayat (1). Namun, Pasal ini juga menetapkan syarat-syarat tertentu, termasuk larangan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.

Baca Juga : Rincian Jadwal Pemilu Luar Negeri

You Might Also Like

Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg DPR-DPD 2024 Dilakukan KPU Hari Ini

KPU Berencana Gelar Rapat Internal: Bahas Putusan MA soal Perubahan Batas Usia di Pilkada 2024

Kapan Prabowo-Gibran Dilantik? Ini Jadwal Resmi dari KPU

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen, Cek Syaratnya Disini!

Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden-Wapres RI 2024-2029 oleh KPU Besok

TAGGED: indonesia, KPU, pemilu
admin January 26, 2024 January 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article https://forumdaerah.com/2024/01/25/transformasi-indonesia-representasi-visi-2045-di-era-digital/ Indonesia Emas 2045: Upaya Nyata Mewujudkan Mimpi 2045
Next Article Pemilih Dilarang Membawa HP saat Mencoblos di Bilik Suara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?