By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: Puan Maharani Tegaskan DPR Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Terkait Sahroni dan Uya Kuya
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Berita Terkini > Puan Maharani Tegaskan DPR Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Terkait Sahroni dan Uya Kuya
Berita Terkini

Puan Maharani Tegaskan DPR Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Terkait Sahroni dan Uya Kuya

Geralda Talitha
Last updated: 2025/11/07 at 8:44 AM
Geralda Talitha 1 month ago
Share
Puan Maharani
Puan Maharani
SHARE

Pemiluterang.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan lembaga yang dipimpinnya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait sidang pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah anggota DPR, termasuk Ahmad Sahroni dan Uya Kuya.

Puan menegaskan bahwa pimpinan DPR menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan MKD sebagai lembaga internal yang berwenang menegakkan disiplin dan etika para wakil rakyat. Menurutnya, DPR akan menindaklanjuti hasil sidang tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11).

Lebih lanjut, Puan menyampaikan bahwa pimpinan DPR akan terlebih dahulu mengkaji putusan MKD sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia menuturkan bahwa agenda rapat pimpinan DPR belum dijadwalkan pada hari yang sama, sehingga pembahasan keputusan MKD akan dilakukan bersama seluruh unsur pimpinan DPR dalam waktu dekat.

Sebelumnya, pada Rabu (5/11), MKD DPR RI telah mengumumkan putusan sidang pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Sidang tersebut digelar setelah kelimanya menjadi sorotan publik usai aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Dalam putusannya, MKD menyatakan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dapat diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI. Sementara itu, tiga anggota lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif dalam jangka waktu tertentu.

Rincian sanksi tersebut adalah Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan. MKD menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah seluruh anggota dan pimpinan MKD yang telah melalui proses pemeriksaan serta klarifikasi sesuai prosedur internal DPR.

Dalam keterangan resminya, MKD menyatakan bahwa putusan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat. Keputusan ini diambil demi menjaga marwah DPR dan memastikan setiap anggota dewan menjunjung tinggi etika serta kehormatan lembaga perwakilan rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga integritas DPR di mata publik. Ia menyebut bahwa proses penegakan kode etik melalui MKD merupakan bukti bahwa DPR memiliki mekanisme pengawasan internal yang tegas dan transparan.

Puan juga berharap agar seluruh anggota DPR dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran berharga. “Semua anggota DPR harus senantiasa menjaga perilaku dan menjalankan tugas sesuai aturan serta etika yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan demikian, langkah lanjutan dari Puan dan pimpinan DPR menjadi penentu dalam pelaksanaan putusan MKD terhadap Sahroni, Uya Kuya, dan anggota dewan lainnya yang terlibat. DPR diharapkan mampu menjaga kredibilitasnya di hadapan masyarakat dengan menegakkan disiplin dan tanggung jawab moral di lingkungan parlemen.

You Might Also Like

UU MD3 Digugat! Mahasiswa Desak MK Buka Mekanisme Pemberhentian Anggota DPR oleh Rakyat

Kegiatan Preventif dan Edukatif Mendominasi Hari Perdana Operasi Zebra 2025

Pengesahan RKUHAP Masuk Agenda Rapat Paripurna DPR, Dinilai Urgen tapi Kontroversial

MK Tolak Uji Materi UU Polri Soal Penyamaan Masa Jabatan Kapolri dengan Presiden

Apresiasi Publik Untuk Pendekatan Humanis Kakorlantas Polri dalam Penertiban Balap Liar

TAGGED: Ahmad Sahroni, Puan Maharani, putusan MKD, Uya Kuya
Geralda Talitha November 7, 2025 November 7, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Putusan MKD DPR Putusan MKD DPR: Uya Kuya Bebas Pelanggaran Etik, Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan
Next Article Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Apresiasi Publik Untuk Pendekatan Humanis Kakorlantas Polri dalam Penertiban Balap Liar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?