By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: Putusan MKD DPR: Uya Kuya Bebas Pelanggaran Etik, Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Berita Terkini > Putusan MKD DPR: Uya Kuya Bebas Pelanggaran Etik, Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan
Berita Terkini

Putusan MKD DPR: Uya Kuya Bebas Pelanggaran Etik, Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan

Geralda Talitha
Last updated: 2025/11/06 at 8:51 AM
Geralda Talitha 1 month ago
Share
Putusan MKD DPR
Putusan MKD DPR
SHARE

Pemiluterang.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11). Sidang ini dihadiri langsung oleh para teradu, yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama populer dari kalangan politik sekaligus dunia hiburan. Berikut hasil lengkap sidang MKD DPR yang diumumkan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun di Gedung DPR, Jakarta.

Anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang Daradjatun.

Nasib serupa juga dialami artis dan politisi NasDem, Nafa Urbach. MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan karena dinilai melanggar kode etik DPR.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang.

MKD juga meminta Nafa agar lebih berhati-hati dalam berpendapat dan menjaga perilaku selama menjalankan tugas di parlemen.

Dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan.

“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat nonaktif selama empat bulan,” ucap Adang.

Sanksi ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik usai aksinya yang sempat viral dalam sidang bersama MPR-DPR-DPD pada Agustus lalu.

Berbeda dengan rekan satu partainya, Uya Kuya justru dinyatakan tidak melanggar etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang.

Sementara dari Fraksi Golkar, Adies Kadir juga dinyatakan tidak melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali.

“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku,” tegas Adang.

Dalam persidangan, saksi dan ahli menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji atau tunjangan DPR saat sidang tahunan MPR pada 15 Agustus lalu.

“Apakah ada pembahasan kenaikan gaji?” tanya Adang.

“Tidak ada sama sekali,” jawab Deputi Persidangan DPR, Suprihatini.

Kelima anggota DPR tersebut, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, masing-masing terdaftar dalam perkara etik dengan nomor 39/PP/IX/2025 hingga 49/PP/IX/2025.

Dengan keputusan ini, dua nama — Uya Kuya dan Adies Kadir — resmi kembali aktif di DPR, sementara tiga lainnya harus menjalani masa nonaktif sesuai sanksi MKD.

You Might Also Like

UU MD3 Digugat! Mahasiswa Desak MK Buka Mekanisme Pemberhentian Anggota DPR oleh Rakyat

Kegiatan Preventif dan Edukatif Mendominasi Hari Perdana Operasi Zebra 2025

Pengesahan RKUHAP Masuk Agenda Rapat Paripurna DPR, Dinilai Urgen tapi Kontroversial

MK Tolak Uji Materi UU Polri Soal Penyamaan Masa Jabatan Kapolri dengan Presiden

Apresiasi Publik Untuk Pendekatan Humanis Kakorlantas Polri dalam Penertiban Balap Liar

TAGGED: Adies Kadir, Ahmad Sahroni, MKD DPR, Nafa Urbach, putusan MKD DPR
Geralda Talitha November 6, 2025 November 6, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Ditjen Hubdat Aan Suhanan Kendaraan ODOL Sebabkan 12% Kecelakaan, Kemenhub Gencarkan Program Zero ODOL 2027
Next Article Puan Maharani Puan Maharani Tegaskan DPR Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Terkait Sahroni dan Uya Kuya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?