Pemiluterang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi akan menetapkan perolehan kursi partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR dan DPD RI 2024, hari ini, Rabu (31/07).
Penetapan ini dilakukan dalam sebuah rapat pleno terbuka yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Rapat pleno ini akan dihadiri oleh partai politik peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta stakeholder terkait lainnya. Dalam rapat ini, KPU akan menetapkan para calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk periode 2024-2029.
Jumlah kursi DPR RI yang diperebutkan pada Pileg 2024 mengalami peningkatan menjadi 580 kursi, naik dari 575 kursi pada tahun 2019.
Peningkatan ini terjadi akibat pemekaran wilayah di Papua yang menghasilkan empat provinsi baru. Selain itu, jumlah kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga meningkat, bertambah 16 kursi dari sebelumnya 136 kursi menjadi 152 kursi.
Berdasarkan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil meraih perolehan kursi terbanyak di Senayan dengan total 110 kursi atau 18,97 persen dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
PDIP mengumpulkan 25.387.239 suara sah, unggul dari Partai Golkar yang berada di posisi kedua dengan 102 kursi atau 17,59 persen, dari 23.208.654 suara sah. P
artai Nasdem juga mencatatkan kenaikan signifikan dengan menempati posisi keempat setelah mendapatkan 69 kursi atau 11,9 persen, hanya berselisih satu kursi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berada di posisi kelima dengan 68 kursi atau 11,72 persen.
Hasil perolehan suara ini tidak mengalami perubahan karena tidak ada satu pun sengketa hasil Pileg DPR RI 2024 yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai tindak lanjut, KPU telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1050 Tahun 2024 yang memperbarui keputusan sebelumnya terkait hasil Pemilu 2024.
Keputusan ini menegaskan hasil rekapitulasi nasional yang telah dilaksanakan pasca putusan MK, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai rencana tanpa hambatan hukum yang berarti.
Berikut rincian perolehan suara sah setiap partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di tingkat nasional pasca putusan MK:
1. PKB: 16.115.358
2. Gerindra: 20.071.345
3. PDIP: 25.384.673
4. Golkar: 23.208.488
5. Partai NasDem: 14.660.328
6. Partai Buruh: 927.898
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.000
8. PKS: 12.781.481
9. PKN: 326.803
10. Hanura: 1.094.599
11. Partai Garda Republik Indonesia: 406.884
12. PAN: 10.984.639
13. PBB: 484.487
14. Demokrat: 11.283.053
15. PSI: 4.260.108
16. Perindo: 1.955.131
17. PPP: 5.878.708
18. Partai Ummat: 642.550
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Politik Etis di Indonesia yang Beretika
