Pemiluterang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia telah menegaskan penyerahan kesimpulan sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan hari ini, Selasa (16/04).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah perayaan Hari Ulang Tahun ke-16 Bawaslu, Selasa pagi.
Bagja menekankan bahwa proses penyerahan terakhir kesimpulan sidang terhambat oleh agenda halalbihalal.
Namun, Bawaslu tetap memastikan penyerahan kesimpulan tersebut kepada MK pada hari yang sama.
Isu-isu utama yang diungkap dalam kesimpulan tersebut adalah terkait dengan pendaftaran calon wakil presiden, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, dan kontroversi mengenai bantuan sosial (bansos), yang semuanya telah dibahas dalam sidang sebelumnya.
“Kami masih cek terakhir pada pagi ini, dan ini pasti terhambat karena lagi halalbihalal seperti ini. Cek terakhir pasti di tempat kami, kemudian men-submit-nya ke Mahkamah Konstitusi. Pasti akan kami sampaikan kesimpulan pada hari ini,” tuturnya dikutip Selasa (16/04).
Ada dua isu besar, yang dikatakan Bagja, akan disampaikan kepada MK hari ini salah satunya berkaitan dengan pendaftaran cawapres.
“Isu besar pertama, pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran, lalu masalah bansos (bantuan sosial) yang semuanya sudah terjawab pada sidang kemarin,” papar dia.
Selain itu, kesimpulan tersebut juga mencakup evaluasi terhadap kinerja Bawaslu dalam mengawasi dan menindak pelanggaran.
“Bawaslu tidak mengawasi, tidak juga. Kami sampaikan pada persidangan kemarin, bawaslu provinsi telah menjelaskan beberapa upaya yang telah dilakukan bawaslu dalam melakukan pencegahan maupun penindakan,” imbuhnya.
Meskipun ada kritik terhadap kinerja Bawaslu, Bagja menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penindakan telah dilakukan oleh Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menerima kesimpulan sidang sengketa Pemilihan Presiden pada hari yang sama.
Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut seharusnya diserahkan oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa, termasuk tim hukum kedua pasangan calon presiden dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pembacaan putusan atas sengketa Pemilihan Presiden 2024 dijadwalkan akan dilakukan pada hari Senin, 22 April 2024. Kesimpulan sidang menjadi titik akhir dalam proses sengketa tersebut, yang diharapkan dapat menetapkan kepastian hasil Pemilihan Presiden.
Baca Juga: Respon Gibran Rakabuming usai Diusulkan Jadi Ketua Umum Golkar, Begini Katanya