Pemiluterang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyatakan kesiapan menghadapi serangkaian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hingga awal Januari 2026, MK tercatat telah menerima delapan permohonan uji materi terhadap KUHP terbaru, meskipun aturan tersebut baru akan mulai berlaku secara resmi pada 2 Januari 2025.
Gugatan yang diajukan para pemohon menyasar sejumlah pasal krusial dalam KUHP baru. Beberapa di antaranya berkaitan dengan ketentuan penggelapan, pengaturan aksi demonstrasi, isu ateisme, hingga pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Para pemohon uji materi sebagian besar berasal dari kalangan mahasiswa, meskipun terdapat pula pemohon dengan latar belakang pekerja.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa proses persidangan atas gugatan tersebut segera dimulai. Pernyataan tersebut disampaikan Saldi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa MK telah menyiapkan tahapan persidangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai langkah awal, MK menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat, 9 Januari 2026. Salah satu perkara yang akan disidangkan adalah gugatan bernomor 267/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita. Gugatan tersebut tidak hanya menguji pasal penggelapan dalam KUHP baru, tetapi juga mempersoalkan ketentuan terkait gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Selain perkara ini, masih terdapat sejumlah gugatan lain yang telah mengantre untuk memasuki tahap persidangan.
Dari pihak legislatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menghormati langkah konstitusional masyarakat yang mengajukan uji materi ke MK. Menurutnya, proses pengujian undang-undang merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah. Ia mengakui bahwa setiap produk undang-undang tidak selalu dapat memuaskan seluruh pihak. Oleh karena itu, MK menjadi forum yang tepat untuk menguji apakah suatu undang-undang memiliki persoalan, baik dari sisi prosedural maupun substansi.
Dasco juga menegaskan keyakinannya bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP telah melalui proses partisipasi publik yang bermakna dan telah disusun dengan pertimbangan matang dari sisi materi muatan.
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan tidak mempermasalahkan adanya gugatan terhadap KUHP maupun KUHAP. Menurutnya, proses uji materi justru merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ia menilai MK memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memastikan agar setiap undang-undang tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Supratman juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti setiap putusan MK. Apabila MK menyatakan terdapat ketentuan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, pemerintah memastikan akan segera melakukan penyesuaian sesuai putusan tersebut.
Dengan dimulainya rangkaian sidang uji materi ini, proses pengujian KUHP baru menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional berjalan sejalan dengan prinsip konstitusionalitas, keadilan, serta perlindungan hak-hak warga negara.
