Pemiluterang.com – Gelombang kritik terhadap sistem politik kembali muncul, kali ini datang dari sekelompok mahasiswa yang menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai aturan dalam undang-undang tersebut membuat proses pemberhentian anggota DPR terlalu bergantung pada partai politik, sehingga rakyat—sebagai pemberi mandat—tidak punya ruang untuk ikut menentukan nasib wakilnya di parlemen.
Para mahasiswa yang mengajukan gugatan ini adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, khususnya terkait ketentuan bahwa pemberhentian anggota DPR hanya bisa diusulkan oleh partai politik.
Menurut Ikhsan, gugatan ini bukan karena mereka membenci DPR atau partai politik. Justru sebaliknya, mereka menganggap langkah ini sebagai bentuk kepedulian agar sistem politik Indonesia bisa jadi lebih sehat dan akuntabel. “Tujuannya untuk berbenah, bukan benci-bencian,” ujarnya, mengutip Antara.
Kenapa Pasal Ini Digugat?
Pasal yang mereka persoalkan memang mengatur syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Salah satunya menyebutkan bahwa proses tersebut hanya bisa dimulai dengan usulan dari partai politik.
Nah, menurut para pemohon, aturan ini akhirnya menciptakan kondisi yang tidak seimbang. Partai politik jadi punya kekuasaan penuh untuk memberhentikan anggotanya, bahkan terkadang tanpa alasan jelas. Sementara itu, kalau ada anggota DPR yang dinilai tidak lagi mewakili kepentingan rakyat, justru tidak ada mekanisme bagi konstituen untuk meminta pemberhentian.
Situasi seperti ini dianggap membuat posisi pemilih dalam pemilu jadi cuma formalitas. Rakyat boleh menentukan siapa yang terpilih, tapi setelah itu mereka tidak punya kontrol lagi terhadap kinerja wakilnya.
Hak Rakyat Dianggap Hilang
Para pemohon juga mengungkap bahwa tanpa mekanisme pemberhentian oleh konstituen, mereka tidak bisa memastikan apakah wakil yang duduk di DPR benar-benar memperjuangkan janji kampanye atau justru melenceng dari amanah rakyat. Setelah pemilu selesai, daya tawar pemilih dianggap hilang sama sekali.
Karenanya, mereka merasa mengalami kerugian konstitusional—walaupun bersifat potensial—karena tidak bisa menjalankan hak politik secara penuh. Mereka menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penting dalam konstitusi, seperti kedaulatan rakyat, kesetaraan di depan hukum, serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Apa yang Diminta ke Mahkamah Konstitusi?
Dalam permohonan yang didaftarkan dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025, para mahasiswa meminta MK menafsirkan ulang aturan tersebut. Mereka mengusulkan agar pasal itu diubah menjadi: “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Proses sidang sudah bergulir. Pemeriksaan pendahuluan pertama dilakukan pada 4 November, sementara perbaikan permohonan dibahas dalam sidang kedua pada 17 November.
Gugatan ini mencuri perhatian publik, terutama generasi muda yang semakin vokal mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga negara. Kini tinggal menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi merespons dan apakah usulan pemberhentian anggota DPR oleh rakyat bisa menjadi kenyataan di masa mendatang.
