By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: Kenapa KPU Tak Ingin Buka Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin?
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Berita Terkini > Kenapa KPU Tak Ingin Buka Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin?
Berita Terkini

Kenapa KPU Tak Ingin Buka Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin?

Geralda Talitha
Last updated: 2025/09/16 at 9:01 AM
Geralda Talitha 3 weeks ago
Share
KPU
SHARE

Pemiluterang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa dokumen ijazah yang menjadi bagian dari syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait. Keputusan ini diambil untuk melindungi data pribadi serta menghindari konsekuensi bahaya jika informasi tersebut dibuka.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Surat keputusan yang ditandatangani Ketua KPU, Affifuddin, pada 21 Agustus 2025 itu menyatakan secara tegas bahwa dokumen pribadi capres dan cawapres, termasuk ijazah, tidak dapat diumumkan secara bebas.

“Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil Presiden,” ujar KPU dalam keterangan resmi.

KPU menekankan bahwa dokumen ijazah merupakan salah satu syarat yang sifatnya pribadi. Data yang tercantum dalam ijazah bahkan disebut berada di luar kewenangan KPU.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang sebagai berikut: bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” jelas KPU.

Aturan tersebut sejalan dengan regulasi sebelumnya. Misalnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden.

Keduanya menekankan bahwa partai politik pengusung wajib memenuhi syarat pencalonan, termasuk menyerahkan dokumen pribadi para capres dan cawapres, namun tanpa membuka data tersebut ke ruang publik.

Melalui keputusan ini, KPU menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan privasi. Karena itu, daftar lengkap dokumen yang tidak dapat diakses masyarakat umum pun disampaikan secara resmi. Tercatat ada 16 jenis dokumen yang masuk kategori informasi dikecualikan, termasuk ijazah.

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

Dengan adanya keputusan ini, KPU menegaskan kembali komitmennya menjaga integritas pemilu sekaligus melindungi data pribadi para capres dan cawapres.

You Might Also Like

MK Hapus Sifat Wajib Tabungan Perumahan dalam UU Tapera

MK Tolak Uji Materi Soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dan Kepala Daerah

Ijazah Capres-Cawapres Masuk Dokumen Rahasia, KPU Pertegas Aturan Akses Publik

DPR Kritik Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Berpotensi Langgar Konstitusi dan Ganggu Siklus Kepemimpinan

Robot Humanoid Bukan Pengganti Manusia, Tapi Alat Penunjang Produktivitas

TAGGED: cawapres, ijazah capres, ijazah cawapres, KPU
Geralda Talitha September 16, 2025 September 16, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Komisi Pemilihan Umum Ijazah Capres-Cawapres Masuk Dokumen Rahasia, KPU Pertegas Aturan Akses Publik
Next Article MK MK Tolak Uji Materi Soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dan Kepala Daerah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?