By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: DPR Kritik Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Berpotensi Langgar Konstitusi dan Ganggu Siklus Kepemimpinan
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Berita Terkini > DPR Kritik Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Berpotensi Langgar Konstitusi dan Ganggu Siklus Kepemimpinan
Berita Terkini

DPR Kritik Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Berpotensi Langgar Konstitusi dan Ganggu Siklus Kepemimpinan

Geralda Talitha
Last updated: 2025/07/07 at 9:47 AM
Geralda Talitha 6 months ago
Share
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
SHARE

Pemiluterang.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Supriyanto, mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi serta dapat memengaruhi stabilitas siklus demokrasi nasional.

Dalam keterangannya pada Minggu (6/7), Supriyanto menyampaikan kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum dan politik yang timbul akibat adanya jeda waktu antara pelaksanaan dua jenis pemilu tersebut.

“Pemilu seharusnya digelar setiap lima tahun sekali untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Kalau dipisah dan jaraknya 2,5 tahun, ini jelas tidak sesuai konstitusional,” tegasnya dikutip pada Senin (07/07).

Menurut legislator tersebut, pemisahan waktu pelaksanaan antara pemilu nasional dan pemilu daerah yang mencapai 2 hingga 2,5 tahun bertentangan dengan amanat Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut secara tegas mengatur pelaksanaan pemilihan umum secara serentak dalam satu periode lima tahunan, mencakup seluruh lembaga legislatif dan eksekutif.

Lebih lanjut, Supriyanto menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah melampaui batas kewenangannya dengan menciptakan norma baru dalam sistem perundang-undangan nasional.

Ia menyebut bahwa MK telah memasuki wilayah open legal policy, yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“MK bukan pembuat undang-undang. Tugas pokok MK adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, bukan menambahkan norma baru dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menyoroti inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam bersikap terhadap isu-isu konstitusional, khususnya terkait kewenangan legislatif. Ia merujuk pada putusan-putusan MK sebelumnya terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang selalu dianggap sebagai kewenangan pembentuk undang-undang.

“Dulu uji materi presidential threshold selalu ditolak dengan alasan itu wewenang pembentuk undang-undang. Tapi sekarang, MK justru menambahkan norma baru soal pemisahan pemilu,” ujarnya dengan nada heran.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 26 Juni 2025 tersebut menyatakan bahwa pemilu nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI akan dilaksanakan terpisah dari pemilu daerah yang mencakup DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah. Pemilu daerah direncanakan akan diselenggarakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Supriyanto pun mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 pernah mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang merekomendasikan pelaksanaan pemilu secara serentak.

Atas dasar itu, DPR bersama pemerintah telah merancang regulasi dan menyelenggarakan Pemilu Serentak pada tahun 2024. Ia mempertanyakan arah perubahan yang kini diambil MK.

“Pemilu serentak sudah dijalankan 2024. Tapi belum lama, MK kembali mengubah arah dengan putusan baru ini yang justru memisahkan pemilu nasional dan daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru ini berpotensi merusak kesinambungan siklus kepemimpinan serta mengganggu sistem pelembagaan demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah.

“Kita butuh kepastian hukum dan konsistensi dari MK sebagai penjaga konstitusi. Bukan justru memperumit tata kelola demokrasi,” pungkas Supriyanto.

You Might Also Like

PT Qudo Buana Nawakara dan Most FM Bangun Model Kolaborasi AI Radio

Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Konstitusi

Digitalisasi Jadi Indikator Keberhasilan Pelayanan Publik Polantas

Penertiban ODOL Jadi Fokus Pertemuan Kakorlantas dan Asosiasi Pengemudi

MK Terima 8 Gugatan KUHP Baru, DPR dan Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi

TAGGED: DPR, konstitusi, MK, pemisahan pemilu, Supriyanto
Geralda Talitha July 7, 2025 July 7, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Mengapa Robot Humanoid Dibutuhkan untuk Menghadapi Ancaman Kejahatan Modern? Robot Humanoid Bukan Pengganti Manusia, Tapi Alat Penunjang Produktivitas
Next Article Komisi Pemilihan Umum Ijazah Capres-Cawapres Masuk Dokumen Rahasia, KPU Pertegas Aturan Akses Publik
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?