Pemiluterang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sebanyak 16 dokumen capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Penetapan ini mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Ketua KPU Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan tersebut berlaku selama lima tahun, kecuali jika pihak terkait memberi izin tertulis untuk membuka data atau jika informasi tersebut diperlukan dalam konteks jabatan publik.
“Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” katanya di Jakarta, Senin.
Afif menegaskan bahwa keputusan KPU ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut mengatur bahwa informasi publik dapat ditutup apabila bersifat rahasia dan dipandang lebih melindungi kepentingan umum daripada jika dibuka ke masyarakat.
Artinya, KPU menimbang risiko dan konsekuensi yang bisa timbul jika dokumen capres-cawapres diumumkan secara bebas. Penutupan informasi dianggap sebagai langkah melindungi data pribadi, keamanan, serta integritas penyelenggaraan pemilu.
16 Dokumen Capres-Cawapres yang Dikecualikan
Daftar dokumen yang ditetapkan sebagai informasi tertutup cukup beragam, mulai dari identitas pribadi hingga bukti akademik. Beberapa di antaranya adalah fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, surat catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan di KPK.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah masuknya ijazah capres-cawapres ke dalam daftar dokumen yang dikecualikan. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau keterangan lain yang dilegalisasi tidak bisa diakses publik tanpa izin dari pemilik data.
Selain itu, dokumen lain yang dikecualikan mencakup surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, surat pengadilan terkait riwayat pidana, surat keterangan kesehatan, hingga pernyataan pengunduran diri dari jabatan tertentu seperti TNI, Polri, ASN, maupun BUMN/BUMD.
Dengan keputusan ini, KPU ingin memastikan keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan hak pribadi setiap calon.
Di satu sisi, publik tetap dapat mengetahui rekam jejak dan visi-misi pasangan calon. Namun di sisi lain, detail administratif seperti ijazah capres-cawapres dan dokumen kependudukan dipandang sebagai ranah privat yang tidak seharusnya dibuka tanpa alasan jelas.
Langkah ini juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu harus menjunjung asas kepatutan, kepentingan umum, serta keamanan data. KPU menegaskan keputusan tersebut bukan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan menjaga integritas pemilu sekaligus menghormati privasi individu.
Melalui kebijakan ini, KPU berharap tercipta keseimbangan yang sehat antara keterbukaan publik dengan perlindungan data pribadi, sehingga proses demokrasi tetap transparan tanpa mengorbankan keamanan dokumen capres-cawapres.