Pemiluterang.com – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara sah telah disebut sebagai Presiden-Wakil Presiden (wapres) RI periode 2024-2029.
Prabowo dan Gibran akhirnya dapat terpilih usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Lantas, kini publik pun bertanya-tanya: Kapan Prabowo-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wapres RI 2024-2029.
Pelantikan akan menjadi tahap selanjutnya yang akan dilakukan KPU terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI tersebut.
Terkait tahap pelantikan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut PKPU, maka tahapan yang akan dilakukan selanjutnya adalah sebagai berikut:
1. Penetapan hasil pemilu maksimal tiga hari setelah putusan MK
2. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
3.Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
4.Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
5. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Dari tahapan resmi menurut PKPU tersebut, maka dipastikan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, paslon Nomor Urut 02 itu telah berhasil memenangkan Pilpres 2024 dengan mengantongi total suara 96.214.691.
Kemudian posisi kedua diikuti oleh Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan meraih 40.971.906 suara.
Sementara Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menduduki urutan terakhir, hanya mampu mengumpulkan 27.040.878 suara dalam Pilpres 2024 kemarin.
Sumpah dan Janji Presiden-Wakil Presiden
Sumpah dan janji nantinya akan diucapkan oleh Prabowo-Gibran selaku Presiden dan Wapres terpilih RI.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 9 Tahun 1945, kalimat sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Baca Juga: KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen, Cek Syaratnya Disini!