By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: MK Terima 8 Gugatan KUHP Baru, DPR dan Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Berita Terkini > MK Terima 8 Gugatan KUHP Baru, DPR dan Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi
Berita Terkini

MK Terima 8 Gugatan KUHP Baru, DPR dan Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi

Geralda Talitha
Last updated: 2026/01/08 at 8:45 AM
Geralda Talitha 1 month ago
Share
Sidang Gugatan Pilkada 2024
SHARE

Pemiluterang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyatakan kesiapan menghadapi serangkaian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hingga awal Januari 2026, MK tercatat telah menerima delapan permohonan uji materi terhadap KUHP terbaru, meskipun aturan tersebut baru akan mulai berlaku secara resmi pada 2 Januari 2025.

Gugatan yang diajukan para pemohon menyasar sejumlah pasal krusial dalam KUHP baru. Beberapa di antaranya berkaitan dengan ketentuan penggelapan, pengaturan aksi demonstrasi, isu ateisme, hingga pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Para pemohon uji materi sebagian besar berasal dari kalangan mahasiswa, meskipun terdapat pula pemohon dengan latar belakang pekerja.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa proses persidangan atas gugatan tersebut segera dimulai. Pernyataan tersebut disampaikan Saldi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa MK telah menyiapkan tahapan persidangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai langkah awal, MK menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat, 9 Januari 2026. Salah satu perkara yang akan disidangkan adalah gugatan bernomor 267/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita. Gugatan tersebut tidak hanya menguji pasal penggelapan dalam KUHP baru, tetapi juga mempersoalkan ketentuan terkait gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Selain perkara ini, masih terdapat sejumlah gugatan lain yang telah mengantre untuk memasuki tahap persidangan.

Dari pihak legislatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menghormati langkah konstitusional masyarakat yang mengajukan uji materi ke MK. Menurutnya, proses pengujian undang-undang merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah. Ia mengakui bahwa setiap produk undang-undang tidak selalu dapat memuaskan seluruh pihak. Oleh karena itu, MK menjadi forum yang tepat untuk menguji apakah suatu undang-undang memiliki persoalan, baik dari sisi prosedural maupun substansi.

Dasco juga menegaskan keyakinannya bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP telah melalui proses partisipasi publik yang bermakna dan telah disusun dengan pertimbangan matang dari sisi materi muatan.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan tidak mempermasalahkan adanya gugatan terhadap KUHP maupun KUHAP. Menurutnya, proses uji materi justru merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ia menilai MK memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memastikan agar setiap undang-undang tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Supratman juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti setiap putusan MK. Apabila MK menyatakan terdapat ketentuan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, pemerintah memastikan akan segera melakukan penyesuaian sesuai putusan tersebut.

Dengan dimulainya rangkaian sidang uji materi ini, proses pengujian KUHP baru menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional berjalan sejalan dengan prinsip konstitusionalitas, keadilan, serta perlindungan hak-hak warga negara.

You Might Also Like

MK Tegaskan Batasan Wartawan dalam UU Pers, Permohonan Kolumnis Ditolak

PT Qudo Buana Nawakara dan Most FM Bangun Model Kolaborasi AI Radio

Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Konstitusi

Digitalisasi Jadi Indikator Keberhasilan Pelayanan Publik Polantas

Penertiban ODOL Jadi Fokus Pertemuan Kakorlantas dan Asosiasi Pengemudi

TAGGED: DPR, gugatan KUHP, MK
Geralda Talitha January 8, 2026 January 8, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Mahasiswa gugat UU MD3 ke MK UU MD3 Digugat! Mahasiswa Desak MK Buka Mekanisme Pemberhentian Anggota DPR oleh Rakyat
Next Article Penertiban ODOL Jadi Fokus Pertemuan Kakorlantas dan Asosiasi Pengemudi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?