By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: MK Tetapkan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Mulai 2029
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Berita Terkini > MK Tetapkan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Mulai 2029
Berita Terkini

MK Tetapkan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Mulai 2029

Geralda Talitha
Last updated: 2025/06/30 at 9:32 AM
Geralda Talitha 4 months ago
Share
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
SHARE

Pemiluterang.com – Mulai tahun 2029, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional akan dipisahkan dari pemilu daerah atau lokal. Pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden, akan diselenggarakan secara terpisah dari pemilu untuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.

Dengan demikian, model “Pemilu lima kotak” yang selama ini digunakan tidak lagi berlaku.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang disampaikan dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (26/6/2025).

MK menjelaskan bahwa pemisahan ini bertujuan menciptakan pemilu yang lebih berkualitas dan memberikan kemudahan bagi pemilih dalam menjalankan hak pilih mereka sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ucap Wakil Ketua MK, Saldi Isra seperti dikutip dari situs resmi MK, Senin (30/06).

Keputusan MK ini juga didasari oleh fakta bahwa penyelenggaraan pemilu yang terlalu berdekatan menyebabkan isu pembangunan daerah seringkali tenggelam oleh isu nasional. MK menilai, masalah pembangunan daerah harus tetap menjadi perhatian utama.

“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh tenggelam di tengah isu pembangunan nasional yang ditawarkan oleh kandidat di tingkat pusat,” ungkap MK dalam pertimbangan hukumnya.

Selain itu, MK mencatat bahwa jarak waktu yang terlalu dekat antara pemilu nasional dan daerah menyulitkan masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan secara objektif.

Tidak hanya berdampak pada pemilih, jadwal pemilu yang terlalu berdekatan juga memengaruhi partai politik. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan, partai politik kesulitan dalam mempersiapkan kader-kader terbaik untuk kontestasi politik.

“Agenda yang berdekatan membuka peluang perekrutan kandidat berbasis popularitas semata, bukan kualitas,” jelas Arief. Ia menambahkan bahwa situasi ini cenderung melemahkan kelembagaan partai politik.

Dari sisi penyelenggara pemilu, tumpukan beban kerja akibat jadwal yang berimpitan dinilai menurunkan kualitas pemilu. Masa jabatan penyelenggara pemilu juga menjadi tidak efisien karena hanya terfokus pada tugas inti dalam rentang waktu tertentu.

Dampak lainnya adalah kejenuhan pemilih. Menurut Saldi Isra, pengalaman mencoblos banyak kandidat dalam satu waktu dapat memecah fokus pemilih. “Fokus pemilih terpecah karena terlalu banyak calon. Akibatnya, kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat menurun,” tegasnya.

MK menyarankan bahwa jarak waktu antara pemilu nasional dan daerah harus mempertimbangkan aspek teknis setiap tahapan penyelenggaraan. Secara umum, MK menyarankan jarak waktu antara pemilu nasional dan daerah adalah dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden atau anggota DPR.

Untuk mengatasi masa transisi, MK menyerahkan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan yang sesuai.

Amar putusan MK ini memberikan arah baru bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pemisahan jadwal pemilu diharapkan mampu meningkatkan fokus pada pembangunan daerah, memperkuat kelembagaan partai politik, dan meningkatkan kualitas pemilu secara keseluruhan. Dengan pemilu yang lebih sederhana dan terstruktur, Indonesia diharapkan dapat menciptakan demokrasi yang lebih matang dan inklusif.










You Might Also Like

Kendaraan ODOL Sebabkan 12% Kecelakaan, Kemenhub Gencarkan Program Zero ODOL 2027

MK Hapus Sifat Wajib Tabungan Perumahan dalam UU Tapera

MK Tolak Uji Materi Soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dan Kepala Daerah

Kenapa KPU Tak Ingin Buka Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin?

Ijazah Capres-Cawapres Masuk Dokumen Rahasia, KPU Pertegas Aturan Akses Publik

TAGGED: Mahkamah Konstitusi, MK, Pemilu Nasional
Geralda Talitha June 30, 2025 June 30, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Jokowi Jokowi Didoakan Jadi Ketua Umum PSI, Begini Kiprahnya di Dunia Politik
Next Article Mahkamah Konstitusi 7 Penyebab Ini Jadi Alasan MK Hilangkan Pemilu Serentak Mulai 2029
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?