By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: Evaluasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2026 oleh Ditjen Perhubungan Darat
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Berita Terkini > Evaluasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2026 oleh Ditjen Perhubungan Darat
Berita Terkini

Evaluasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2026 oleh Ditjen Perhubungan Darat

Geralda Talitha
Last updated: 2026/03/19 at 9:45 AM
Geralda Talitha 2 months ago
Share
pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2026
SHARE

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama para pemangku kepentingan melakukan evaluasi terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan volume kendaraan barang guna menjamin keselamatan dan kelancaran arus mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun dari Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada periode H-8 sampai H-4 Idul Fitri 1447 H, yaitu 13 sampai 17 Maret 2026. Pembatasan ini menurunkan volume angkutan barang golongan III-V sebesar 47,43 persen, dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan.

Pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas jalan yang tersebar di 51 lokasi, termasuk area Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, serta Pandaan-Malang.

Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada tanggal 13 hingga 17 Maret 2026, terdeteksi sebanyak 139 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3-5 yang melanggar pembatasan dan terindikasi Over Dimension Over Loading (ODOL).

Aan Suhanan juga menyoroti beberapa perusahaan yang sering melakukan pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan ini, antara lain PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.

Untuk para pelanggar, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan sanksi administratif mulai dari surat peringatan resmi hingga pembekuan izin operasional. Pelanggar diwajibkan membuat Surat Pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika masih membandel, sanksi pembekuan izin akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan para pengemudi dapat mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujar Dirjen Aan Suhanan di Bali, Rabu (18/3).

Dengan evaluasi ini, Ditjen Perhubungan Darat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keselamatan dan kelancaran transportasi selama masa mudik Lebaran.

 

You Might Also Like

Pendekatan Humanis Korlantas Polri Warnai Keberhasilan Operasi Ketupat 2026

Pembatasan Angkutan Barang Diperketat, Kakorlantas Putar Balik Truk Sumbu Tiga

Arus Mudik 2026 Tertinggi, Korlantas Lanjutkan Pengamanan Hingga 30 Maret

Korlantas Ungkap Strategi Atasi Lonjakan Arus Balik Lebaran

Kakorlantas Pastikan Arus Lebaran Lancar, One Way Disiapkan untuk Puncak Arus Balik

Geralda Talitha March 19, 2026 March 19, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article puncak arus mudik lebaran 2026 Kakorlantas Pastikan Arus Mudik Terkendali di Tengah Lonjakan Kendaraan
Next Article Lalu lintas Tol Jakarta-Cikampek mengalami kepadatan di KM 48-57, namun mulai lancar berkat sistem one way nasional. KM 48-57 Padat, Arus Lancar Setelah KM 58 di Tol Jakarta-Cikampek
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?