Pemiluterang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang diajukan oleh penulis lepas dan kolumnis. Permohonan tersebut meminta agar perlindungan hukum yang selama ini diberikan kepada wartawan diperluas secara eksplisit kepada kolumnis dan kontributor lepas. Putusan ini menegaskan kembali batasan profesi wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Putusan penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta. Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” saat membacakan Putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Senin. Dengan demikian, permohonan pemaknaan ulang Pasal 8 UU Pers dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Perkara ini diajukan oleh Yayang Nanda Budiman, seorang penulis lepas sekaligus kolumnis, yang mempersoalkan frasa dalam Pasal 8 UU Pers. Pasal tersebut menyebutkan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai ulang menjadi mencakup wartawan, kolumnis, dan kontributor lepas agar memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa definisi wartawan telah diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 4 UU Pers, yakni orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers, mencakup aktivitas mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran media.
Selain itu, Pasal 7 UU Pers juga memberikan batasan tambahan, antara lain keterikatan wartawan dengan organisasi profesi serta kewajiban mematuhi kode etik jurnalistik. Menurut MK, seseorang yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wartawan, meskipun yang bersangkutan kerap mempublikasikan tulisan atau karya di media massa.
Saldi menjelaskan, “Orang dimaksud umumnya adalah pakar bidang keilmuan tertentu atau tokoh-tokoh publik yang memanfaatkan ruang publik pada media-media pers untuk menyampaikan opini atau ekspresi pribadi.” Dalam konteks ini, Mahkamah juga menguraikan makna kolumnis yang dapat dilihat dari dua kondisi berbeda.
Pertama, seorang wartawan yang secara rutin mengisi kolom tertentu di media dapat disebut sebagai kolumnis. Kedua, kolumnis juga bisa berasal dari masyarakat umum yang memanfaatkan media untuk menyampaikan pandangan pribadi, namun tidak berprofesi sebagai wartawan. MK menegaskan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tetap dapat memperoleh perlindungan hukum Pasal 8 UU Pers sepanjang memenuhi kriteria sebagai wartawan.
“Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 8,” imbuh Saldi. Meski demikian, MK menilai pengaturan ini bukan bentuk diskriminasi, karena kolumnis dan kontributor lepas tetap mendapatkan perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undangan lain, termasuk UU Kemerdekaan Pendapat di Depan Umum, UU HAM, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Putusan MK ini sekaligus mempertegas posisi UU Pers sebagai payung hukum yang secara khusus mengatur profesi wartawan, tanpa meniadakan perlindungan hukum bagi warga negara lainnya dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
