By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Konstitusi
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Berita Terkini > Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Konstitusi
Berita Terkini

Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Konstitusi

Geralda Talitha
Last updated: 2026/01/13 at 9:37 AM
Geralda Talitha 1 month ago
Share
Megawati
Megawati
SHARE

Pemiluterang.com – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, kembali menegaskan posisi politik partainya terkait sistem pemilihan kepala daerah.

Ia menyatakan penolakan tegas terhadap setiap wacana atau usulan pilkada yang dilakukan secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sikap tersebut disampaikan langsung kepada para kader dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Ancol, Jakarta, Senin, 12 Januari.

Dalam arahannya, Megawati menilai gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, sistem tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar konstitusi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin, khususnya di tingkat daerah.

“Wacana Pilkada melalui DPRD bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi,” kata Megawati yang juga dikenal sebagai Presiden kelima RI tersebut.

Putri Proklamator Kemerdekaan Indonesia sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno, itu kemudian mengaitkan pandangannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025. Ia menyebut putusan tersebut sebagai pijakan hukum yang memperkuat prinsip demokrasi langsung dalam pemilihan kepala daerah.

Megawati menjelaskan bahwa dalam putusan MK tersebut ditegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dipersempit hanya menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan bersifat elitis. Pemilihan kepala daerah, menurut MK, harus tetap memberi ruang langsung kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya.

Lebih lanjut, Megawati menambahkan bahwa MK juga telah menegaskan pilkada sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemilihan umum. Dengan demikian, sebagaimana pemilu legislatif dan pemilu presiden, mekanisme pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

“Dengan demikian, wacana wacana melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” katanya.

Megawati juga menyinggung praktik pilkada tidak langsung yang pernah diterapkan di masa lalu. Ia menilai sistem tersebut tidak memberikan jaminan terhadap penguatan demokrasi maupun peningkatan akuntabilitas kekuasaan. Bahkan, klaim bahwa pilkada lewat DPRD dapat menekan biaya politik dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurut Megawati, mempertahankan pilkada langsung bukan sekadar persoalan teknis pemilu, melainkan bagian dari komitmen ideologis PDIP untuk menjaga agar demokrasi Indonesia tidak mengalami kemunduran. Ia menekankan bahwa nilai-nilai reformasi harus terus dijaga dan diperkuat.

“Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan. PDI Perjuangan akan berdiri di garis depan untuk menjaga hak rakyat memilih pemimpinnya sendiri. Kita tidak akan membiarkan demokrasi dikerdilkan atas nama efisiensi, stabilitas, atau alasan-alasan teknokratis yang mengabaikan kedaulatan rakyat,” kata ibunda dari Ketua DPR Puan Maharani itu.

Hingga saat ini, dari delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI, Fraksi PDIP tercatat sebagai satu-satunya yang secara konsisten menolak pelaksanaan pilkada tidak langsung melalui DPRD secara penuh. Sikap tersebut menegaskan posisi PDIP sebagai partai yang tetap berpegang pada demokrasi langsung dalam pemilihan kepala daerah.

You Might Also Like

MK Tegaskan Batasan Wartawan dalam UU Pers, Permohonan Kolumnis Ditolak

PT Qudo Buana Nawakara dan Most FM Bangun Model Kolaborasi AI Radio

Digitalisasi Jadi Indikator Keberhasilan Pelayanan Publik Polantas

Penertiban ODOL Jadi Fokus Pertemuan Kakorlantas dan Asosiasi Pengemudi

MK Terima 8 Gugatan KUHP Baru, DPR dan Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi

Geralda Talitha January 13, 2026 January 13, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Digitalisasi Jadi Indikator Keberhasilan Pelayanan Publik Polantas
Next Article AI radio PT Qudo Buana Nawakara dan Most FM Bangun Model Kolaborasi AI Radio
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?