Pemiluterang.com – Dunia politik kembali menjadi sorotan publik setelah DPR RI memastikan jadwal rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP pada Selasa (18/11). Agenda yang dinilai sebagai momen penting dalam pembaruan sistem hukum Indonesia ini disebut sudah matang dibahas di berbagai tingkat pembicaraan internal DPR.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, menuturkan bahwa proses menuju pengesahan RKUHAP sudah melewati tahapan-tahapan yang diperlukan. Ia memastikan bahwa rancangan aturan tersebut telah mendapat lampu hijau setelah disepakati di pembahasan tingkat satu pada 13 November kemarin. “Kan sudah tingkat satu. Udah jadi. Tadi juga rapim udah. Dijadwalkan,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR telah menyetujui rancangan tersebut untuk dilanjutkan ke tahap final dalam rapat paripurna. Keputusan itu menjadi tanda bahwa seluruh fraksi di Komisi III telah berada di jalur yang sama, yakni mendorong percepatan pengesahan RKUHAP.
Dari delapan fraksi yang ada di Komisi III, semuanya sepakat RKUHAP perlu segera diundangkan. Banyak anggota DPR berpendapat bahwa pembaruan ini sangat dibutuhkan mengingat peraturan sebelumnya, KUHAP yang berlaku saat ini, telah berusia 44 tahun sejak diresmikan pada 1981 di era Presiden Soeharto. Usia yang panjang itu dianggap tak lagi mampu menjawab kebutuhan hukum modern.
Dalam revisi terbaru, sejumlah substansi penting ikut dibenahi. Di antaranya adalah penyesuaian hukum acara pidana agar selaras dengan KUHP baru, penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum. Tak hanya itu, perubahan juga menyentuh aspek perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta memperkuat posisi advokat dalam proses peradilan.
Namun di balik mulusnya pembahasan internal DPR, tidak semua pihak menyambut baik langkah ini. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP justru menolak rencana pengesahan RKUHAP. Mereka menganggap proses pembahasan yang dilakukan DPR mengandung cacat formil dan materiil.
Penolakan tersebut tidak berhenti pada kritik verbal saja. Koalisi pada Senin (17/11) secara resmi melaporkan sebelas anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam UU MD3. Mereka menilai proses penyusunan naskah RKUHAP tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang seharusnya menjadi elemen penting dalam pembentukan undang-undang.
Selain itu, Koalisi juga mempersoalkan pencantuman nama mereka dalam proses penyusunan RUU tanpa adanya keterlibatan nyata. Hal ini dianggap mencederai integritas proses legislasi. “Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP,” tegas Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta, di Kompleks Parlemen.
Dengan beragam dinamika tersebut, rapat paripurna besok menjadi panggung yang dinanti. Apakah RKUHAP benar-benar akan diketok menjadi undang-undang, atau polemik yang mengiringinya akan memunculkan kejutan baru? Publik kini menunggu langkah DPR berikutnya dalam proses legislasi yang penuh sorotan ini.
