Pemiluterang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kapolri diselaraskan dengan masa jabatan Presiden dan anggota kabinet.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno terbuka di Jakarta, Kamis. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025.
Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menggugat ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Menurut para pemohon, aturan tersebut tidak merinci alasan pemberhentian Kapolri secara jelas sehingga dianggap menimbulkan kekosongan norma.
Dalam permohonannya, mereka meminta agar masa jabatan Kapolri dipersamakan dengan masa jabatan menteri yang mengikuti periode Presiden. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa para pemohon membangun anggapan seolah jabatan Kapolri setara dengan jabatan menteri. Namun, Mahkamah menolak argumentasi tersebut karena tidak memiliki dasar kuat secara hukum maupun historis.
Arsul mengungkapkan bahwa ide menjadikan Kapolri sebagai jabatan setingkat menteri sebenarnya pernah muncul saat pembahasan UU Polri. Kala itu, Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa mengusulkan penambahan frasa “setingkat menteri” dalam ketentuan mengenai Kapolri.
Namun, usulan tersebut akhirnya ditolak oleh pembentuk undang-undang. “Bahkan, pembentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 lebih memilih untuk menegaskan Kapolri merupakan perwira tinggi yang masih aktif,” jelasnya.
MK menilai bahwa penyetaraan jabatan Kapolri dengan menteri justru berpotensi menimbulkan dominasi kepentingan politik Presiden dalam menentukan pimpinan Polri.
Padahal, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang harus mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara independen, serta menegakkan hukum tanpa keberpihakan, termasuk terhadap Presiden sekalipun.
Arsul menegaskan, “Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara.” MK juga menilai bahwa permohonan tersebut dapat menggeser kedudukan Kapolri menjadi bagian dari kabinet, yang tidak sesuai dengan prinsip dasar keberadaan Polri.
Lebih lanjut, Mahkamah menekankan bahwa Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak diatur secara periodik dan tidak otomatis berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden.
“Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Arsul.
Apabila permohonan para pemohon dikabulkan, menurut MK, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata cara pengisian dan pemberhentian Kapolri. Karena itu, Mahkamah menegaskan, “Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.”
Dengan putusan ini, MK memperjelas bahwa masa jabatan Polri, khususnya Kapolri, tetap berada dalam kerangka profesional dan tidak disamakan dengan masa jabatan Presiden maupun kabinet.
