By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: MK Tolak Uji Materi Soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dan Kepala Daerah
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Berita Terkini > MK Tolak Uji Materi Soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dan Kepala Daerah
Berita Terkini

MK Tolak Uji Materi Soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dan Kepala Daerah

Geralda Talitha
Last updated: 2025/09/30 at 8:55 AM
Geralda Talitha 6 months ago
Share
MK
SHARE

Pemiluterang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal untuk calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada). Permohonan ini semula meminta agar ketentuan pendidikan diubah menjadi minimal sarjana (S-1).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Permohonan diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, Hanter Oriko Siregar. Ia menggugat Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hanter berpendapat bahwa syarat pencalonan presiden dan jabatan politik lain seharusnya dinaikkan menjadi lulusan sarjana agar kualitas kepemimpinan lebih terjamin.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, MK sebelumnya sudah pernah memutus perkara serupa melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa syarat pendidikan capres dan cawapres adalah kebijakan hukum terbuka yang sepenuhnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“Mahkamah tetap berpendirian sebagaimana putusan sebelumnya, yakni syarat pendidikan capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka,” ujar Ridwan. Ia menambahkan, pertimbangan hukum dalam putusan 87 otomatis berlaku dalam perkara baru ini.

Dengan demikian, lanjut Ridwan, ketentuan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat masih sah berlaku untuk syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK juga menggunakan dasar pertimbangan yang sama dalam menjawab gugatan terhadap Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Norma-norma tersebut mengatur syarat pencalonan untuk calon anggota DPD, DPR, DPRD, hingga calon kepala daerah.

Menurut MK, meskipun subjek hukumnya berbeda, semua aturan tetap dalam kategori kebijakan hukum terbuka. Artinya, perubahan syarat pendidikan hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang oleh DPR dan pemerintah, bukan oleh putusan MK.

Mahkamah juga menilai pasal-pasal yang digugat tidak menghalangi warga negara yang memiliki pendidikan lebih tinggi untuk maju dalam kontestasi politik. Sebaliknya, jika syarat pendidikan ditingkatkan menjadi sarjana strata satu, maka akan ada pembatasan yang justru mengurangi kesempatan warga negara lain untuk berpartisipasi.

“Permintaan pemohon agar syarat pencalonan diubah menjadi berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau sederajat justru mempersempit peluang,” jelas Ridwan.

Dengan putusan ini, syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tetap berlaku bagi capres, cawapres, caleg, maupun kepala daerah. MK menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional di Indonesia.

You Might Also Like

Pembatasan Angkutan Barang Diperketat, Kakorlantas Putar Balik Truk Sumbu Tiga

Arus Mudik 2026 Tertinggi, Korlantas Lanjutkan Pengamanan Hingga 30 Maret

Korlantas Ungkap Strategi Atasi Lonjakan Arus Balik Lebaran

Kakorlantas Pastikan Arus Lebaran Lancar, One Way Disiapkan untuk Puncak Arus Balik

Kakorlantas Jamin Stabilitas Keamanan Selama Ibadah dan Mudik

TAGGED: MK, syarat capres cawapres
Geralda Talitha September 30, 2025 September 30, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article KPU Kenapa KPU Tak Ingin Buka Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin?
Next Article Mahasiswa gugat UU MD3 ke MK MK Hapus Sifat Wajib Tabungan Perumahan dalam UU Tapera
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?