Pemiluterang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang Pilkada 2024, Jumat (25/4).
Sidang perdana ini digelar dengan metode panel dan dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon.
“Acara: pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan permohonan pemohon),” demikian tertulis di laman resmi MK.
Ada tujuh perkara yang akan dibahas dalam sidang perdana ini. Beberapa di antaranya adalah gugatan dari calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025), serta gugatan dari calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1, Sugianto (Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Gugatan lainnya mencakup wilayah seperti Barito Utara, Kalimantan Tengah (Nomor 313), Buru, Maluku (Nomor 314), Pulau Taliabu, Maluku Utara (Nomor 315), Banggai, Sulawesi Tengah (Nomor 316), dan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Nomor 317).
Gugatan ini berawal dari amar putusan MK sebelumnya, di mana KPU diperintahkan untuk melaksanakan PSU di sejumlah daerah, kecuali untuk Puncak Jaya, yang hanya diminta untuk melakukan rekapitulasi ulang suara. Proses ini mencerminkan upaya memastikan keadilan dan transparansi dalam hasil Pilkada.
“Pada sidang pengucapan putusan, MK sudah memerintahkan PSU atau rekapitulasi ulang di beberapa daerah,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz.
Sidang ini dibagi ke dalam tiga panel, dengan masing-masing panel dipimpin oleh hakim-hakim berpengalaman. Panel I diketuai oleh Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Panel II dipimpin oleh Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara itu, Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Komposisi hakim ini sama seperti sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilkada sebelumnya, memastikan konsistensi dalam proses hukum.
Selain tujuh perkara yang sudah terjadwal, masih ada dua gugatan yang belum diregistrasi. Keduanya berasal dari gugatan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan seorang pemilih bernama Udiansyah, yang mempersoalkan hasil PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Total gugatan hasil PSU Pilkada 2024 sebenarnya ada sembilan, tapi dua di antaranya belum diregistrasi,” tambah Pan Mohamad Faiz.
Sidang ini menjadi bukti bahwa MK berkomitmen menjaga keadilan dalam proses demokrasi. Semua pihak berharap hasil akhir dari sidang ini akan mencerminkan transparansi dan akuntabilitas yang diinginkan dalam Pilkada 2024. Mari kita tunggu kelanjutan prosesnya!