By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: MK Putuskan 40 Sengketa Pilkada Berlanjut
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Berita Terkini > MK Putuskan 40 Sengketa Pilkada Berlanjut
Berita Terkini

MK Putuskan 40 Sengketa Pilkada Berlanjut

Geralda Talitha
Last updated: 2025/02/06 at 1:46 PM
Geralda Talitha 9 months ago
Share
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
SHARE

Pemiluterang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

Contents
Rincian Sengketa Pilkada yang Lanjut ke Sidang PembuktianLangkah Lanjut dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada

Dari total 310 perkara yang terdaftar sebelumnya, hanya 40 yang memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap ini setelah proses penyaringan yang dilakukan selama dua hari pada 4 dan 5 Februari 2025.

Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025) menjelaskan bahwa saat ini hanya 40 perkara yang berhak masuk ke tahap berikutnya. “Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” ungkap Suhartoyo. Hal ini mencakup sengketa pada tiga pemilihan gubernur, tiga pemilihan wali kota, dan 34 pemilihan bupati.

Rincian Sengketa Pilkada yang Lanjut ke Sidang Pembuktian

Tiga perkara sengketa pemilihan gubernur yang masuk daftar tersebut melibatkan Bangka Belitung, Papua Pegunungan, dan Papua. Sementara itu, sengketa pemilihan wali kota mencakup Banjarbaru, Palopo, dan Sabang. Sisanya merupakan sengketa di tingkat kabupaten dengan total 34 kasus, mencakup berbagai wilayah seperti Tasikmalaya, Magetan, dan Mimika.

Sidang pembuktian ini dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025. Pada tahap ini, para pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti-bukti tambahan berupa keterangan saksi atau ahli. Menurut Wakil Ketua MK, Saldi Isra, kuota maksimal saksi untuk setiap perkara ditetapkan berbeda berdasarkan tingkatannya.

“Untuk sengketa pilgub, masing-masing pihak dapat menghadirkan hingga enam saksi atau ahli. Sedangkan untuk pilbup dan pilwalkot, jumlah maksimal adalah empat saksi atau ahli,” jelas Saldi Isra. Agenda sidang ini mencakup pemeriksaan keterangan saksi, pengesahan alat bukti tambahan, dan penyampaian argumen tambahan dari kedua belah pihak.

Langkah Lanjut dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada

Proses hukum yang berlangsung di MK ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Tahap sidang pembuktian akan menjadi penentu apakah perkara yang diajukan memiliki bukti cukup untuk memengaruhi hasil pemilihan. Dalam sistem pemilu Indonesia, MK memegang peran penting sebagai pengadil sengketa hasil pemilu untuk menjaga integritas demokrasi.

Sebagai contoh, kasus sengketa pemilihan gubernur di Papua dan Papua Pegunungan melibatkan klaim atas dugaan kecurangan di sejumlah wilayah. Sementara itu, sengketa di tingkat kabupaten seperti di Mimika dan Tasikmalaya mempersoalkan hasil penghitungan suara yang dianggap tidak valid oleh salah satu pihak.

Daftar Lengkap 40 Perkara yang Akan Disidangkan

Sengketa Pemilihan Gubernur

1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Sengketa Pemilihan Walikota

1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Sengketa Pemilihan Bupati

1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
3. Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
4. Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
5. Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
6. Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
7. Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
8. Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
9. Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
10. Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
11. Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
12. Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
13. Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
14. Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
15. Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
16. Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
17. Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
18. Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
19. Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)
20. Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
21. Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)
22. Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
23. Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
24. Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
25. Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
26. Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
27. Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
28. Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
29. Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
30. Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
31. Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
32. Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
33. Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
34. Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025)

You Might Also Like

Kendaraan ODOL Sebabkan 12% Kecelakaan, Kemenhub Gencarkan Program Zero ODOL 2027

MK Hapus Sifat Wajib Tabungan Perumahan dalam UU Tapera

MK Tolak Uji Materi Soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dan Kepala Daerah

Kenapa KPU Tak Ingin Buka Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin?

Ijazah Capres-Cawapres Masuk Dokumen Rahasia, KPU Pertegas Aturan Akses Publik

TAGGED: Mahkamah Konstitusi, MK, sengketa hasil Pilkada 2024
Geralda Talitha February 6, 2025 February 6, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Mahkamah Konstitusi MK Bacakan Putusan Sela Pilkada 2024:152 Sengketa Dismissal Hari Ini
Next Article Pramono Anung - Rano Karno Ditinggal Pramono Retret Akmil di Magelang, Rano Karno Siap Pimpin Jakarta
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?