Pemiluterang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berencana mengadakan rapat internal setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan yang mengubah batas minimal usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Putusan tersebut telah diunggah di laman resmi MA dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Anggota KPU RI Idham Holik mengonfirmasi bahwa KPU akan mengkaji putusan ini dan menggelar rapat internal.
“Ya, KPU akan mengkaji dan merapatkannya,” ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Ia menambahkan bahwa ia telah melaporkan putusan tersebut kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, mengingat putusan MA bersifat final dan mengikat.
Idham juga menyebutkan bahwa KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang sebagai bagian dari kewajiban etis mereka.
“Sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal, dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang,” jelasnya.
Keputusan MA ini mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Putusan MA menegaskan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai.
“Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.”
Sebelumnya, pasal itu mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.
MA dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikan atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut.
Jika penghitungan usia dibatasi pada saat penetapan pasangan calon, ada potensi kerugian bagi partai politik yang tidak bisa mencalonkan individu yang akan mencapai usia yang dipersyaratkan setelah tahapan penetapan pasangan calon.
Selain itu, MA juga menegaskan bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 ditujukan tidak hanya untuk KPU sebagai penyelenggara pemilu tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah.
KPU RI diharapkan segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan putusan MA ini guna menghindari kebingungan dalam proses Pilkada 2024.
Baca Juga: Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK Hari Ini, Isu Cawapres dan Bansos Terungkap
