Pemiluterang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
Jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI Periode 2024-20249 pun juga sudah ditetapkan.
Kepada Prabowo-Gibran, jadwal penetapan keduanya sebagai Presiden-Wapres RI juga sudah ditetapkan yakni pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Informasi itu sebelumnya sudah disampaikan langsung oleh Hasyim Asyari, selaku Ketua Umum KPU RI.
“Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” paparnya dikutip pada Selasa (23/04).
Langkah penting ini mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari kubu calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (paslon 01) dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD (paslon 03) terkait hasil Pilpres 2024.
Keputusan MK menegaskan keabsahan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024, yang menjadi objek sengketa, dan mengonfirmasi bahwa penetapan tersebut sah secara hukum.
Hasyim juga sempat menyampaikan bahwa SK KPU 360 tahun 2024 dianggap sah dan benar oleh MK, memastikan kelancaran proses penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berharap bahwa keputusan MK ini akan mengakhiri polemik di masyarakat seputar hasil Pilpres. Ia menekankan pentingnya fokus pada pembangunan Indonesia ke depan, tanpa lagi terjebak dalam perdebatan politik.
Meskipun demikian, Karyoto mengapresiasi aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk ekspresi pendapat. Meskipun beberapa insiden kecil terjadi, seperti pembakaran barang-barang, aksi tersebut tetap berlangsung dengan aman dan tertib.
Pada sidang putusan MK, Ketua MK Suhartoyo membacakan bahwa semua gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 ditolak oleh Mahkamah.
Meskipun terdapat beberapa hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), keputusan mayoritas mengonfirmasi bahwa pemohon memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan sengketa pilpres.
Dengan penetapan resmi paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Indonesia kini melangkah menuju masa depan baru dengan stabilitas politik yang terjamin.
Langkah-langkah selanjutnya akan membawa negara ini ke arah pembangunan dan kemajuan yang lebih besar.
Baca Juga: Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK Hari Ini, Isu Cawapres dan Bansos Terungkap