Pemiluterang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap untuk menggelar sidang penting dalam rangka pembacaan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi ini (22/04).
Jadwal sidang tersebut telah dipublikasikan melalui situs resmi MK di Jakarta, dimana sidang direncanakan akan dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung I MK RI, Jakarta.
Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK, menyatakan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md secara bersamaan pada hari yang sama.
Pembacaan putusan ini akan dilakukan dalam majelis yang sama, dengan para pihak yang terlibat mendapatkan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang, termasuk kuota bagi principal yang akan hadir.
Fajar juga mengonfirmasi bahwa sebagian besar para pihak telah memberikan konfirmasi kehadiran, termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai principal. MK dan kepolisian telah melakukan koordinasi untuk meningkatkan keamanan, termasuk pengamanan massa dan hakim yang akan menyidangkan, dengan lapisan-lapisan pengamanan di seputar akses jalan menuju MK, sekitar gedung MK, dan di ruang sidang.
Fajar berharap sidang pembacaan putusan berjalan lancar dan mengimbau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif.
“Kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting, agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan. Mari kita jaga bersama,” paparnya dikutip dari Antara.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatannya, kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, serta meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 27 Maret hingga 5 April, dengan kesimpulan sidang diajukan pada tanggal 16 April. Hakim konstitusi kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus perkara tersebut dari tanggal 16 hingga 21 April.
Baca Juga: Respon Gibran Rakabuming usai Diusulkan Jadi Ketua Umum Golkar, Begini Katanya
