By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: Alat Bukti Tambahan Diberikan KPU dalam Sidang PHPU Pilpres 2024
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Berita Terkini > Alat Bukti Tambahan Diberikan KPU dalam Sidang PHPU Pilpres 2024
Berita Terkini

Alat Bukti Tambahan Diberikan KPU dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

Geralda Talitha
Last updated: 2024/04/17 at 9:16 AM
Geralda Talitha 2 years ago
Share
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum
SHARE

Pemiluterang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan alat bukti tambahan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024.

Langkah ini diambil seiring dengan penyerahan dokumen kesimpulan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 16 Maret 2024.

Mochammad Afifuddin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, mengungkapkan bahwa alat bukti tambahan tersebut berupa formulir D.

Kejadian Khusus tingkat kecamatan dari seluruh Indonesia. Formulir tersebut mencatat peristiwa khusus yang terjadi di luar prosedur ketika proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang telah dilaksanakan.

Afifuddin menyatakan bahwa penyerahan bukti tambahan tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan majelis hakim MK. Hal ini sejalan dengan permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya.

Bukti tambahan ini akan melengkapi total 139 alat bukti yang sudah disampaikan KPU selama proses persidangan PHPU Pilpres 2024. Dari jumlah tersebut, 68 alat bukti diajukan untuk perkara yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin, sedangkan 71 alat bukti untuk perkara Ganjar-Mahfud.

“Alat bukti yang disampaikan oleh KPU berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga tingkat pusat,” tutur Mochammad Afifuddin dikutip Rabu (17/04).

Selain itu, terdapat pula alat bukti berupa dokumen penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam kesimpulan yang disampaikan kepada MK, KPU juga meminta agar majelis hakim menolak permohonan sengketa dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

KPU berargumen bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan, sehingga permohonan pihak Anies dan Ganjar sepatutnya ditolak.

Melalui kesimpulan tersebut, KPU berharap agar Majelis Hakim Konstitusi dapat menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan demikian, penyerahan alat bukti tambahan oleh KPU dan kesimpulan yang disampaikan kepada MK menjadi bagian penting dari proses persidangan PHPU Pilpres 2024, yang bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Baca Juga: KPU Tangguhkan Rekapitulasi Suara Nasional Sulbar, Kenapa?

You Might Also Like

Kendaraan ODOL Sebabkan 12% Kecelakaan, Kemenhub Gencarkan Program Zero ODOL 2027

MK Hapus Sifat Wajib Tabungan Perumahan dalam UU Tapera

MK Tolak Uji Materi Soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dan Kepala Daerah

Kenapa KPU Tak Ingin Buka Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin?

Ijazah Capres-Cawapres Masuk Dokumen Rahasia, KPU Pertegas Aturan Akses Publik

TAGGED: alat bukti, KPU, MK, Sidang PHPU Pilpres 2024
Geralda Talitha April 17, 2024 April 17, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Bawaslu Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK Hari Ini, Isu Cawapres dan Bansos Terungkap
Next Article TKN Prabowo-Gibran TKN Golf Ajak Pendukung Prabowo-Gibran Bergabung sebagai Amicus Curiae di MK
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?