Pemiluterang.com – Kapan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 kini tengah menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyrakat, usai Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024 kemarin.
Apalagi hasil hitung cepat Pemilu 2024 soal siapa Presiden dan Wakil Presiden yang memimpin Indonesia selama lima tahun kedepan juga sudah terungkap, tak lama setelah pesta demokrasi itu digelar.
Dalam data yang diperoleh dari hasil perhitungan cepat, terungkap bahwa pasangan calon nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mampu memimpin perolehan suara yang telah diberikan oleh rakyat dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan data perhitungan cepat yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Selasa (20/02), pukul 12.00 WIB, kini tercatat sudah ada 73,58 % suara yang terkumpul masuk.
Data tersebut didapatkan berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan terhadap 605.773 TPS dari 823.236 TPS.
Dari hasil hitung cepat Pilpres 2024 itu, tercatat Prabowo-Gibran yang memimpin perolehan suara berhasil mengantongi 59.205.078 suara atau 58.76%.
Sementara dibelakangnya diikuti oleh Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 24.429.146 atau 24.25%.
Kemudian di posisi terakhir diisi oleh Ganjar Pranowo – Mahfud MD yang mengantongi 17.123.546 dengan presentase 16.99%.
Berdasarkan data yang diperoleh dari perhitungan cepat itu, maka Prabowo-Gibran berpeluang besar menjadi Presiden-Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.
Lantas, kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pengganti Joko Widodo dan Ma’Aruf Amin akan digelar?
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ada jadwal dengan skenario 1 atau 2 putaran untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Merujuk pada aturan resmi dari KPU, maka jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih akan berlangsung pada 20 Oktober 2024.
Adapun aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 memiliki ketentuan yang tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang akan diungkap secara detail lewat penjelasan berikut ini:
(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
