Pemiluterang.com – 19 masalah ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) dalam proses pemungutan dan pehitungan suara Pemilu 2024, yang digelar 14 Februari 2024 kemarin.
Dari jumlah tersebut, terdapat 13 masalah ditemukan yang berkaitan dengan pemungutan suara. Sementara enam lainnya berhubungan dengan perhitungan suara.
Dikatakan Rahmat Bagju, selaku Ketua Bawaslu dalam konferensi pers Bawaslu di media center pada Kamis, 15 Februari 2024, bahwa data tersebut diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu.
“Data itu diperoleh Bawaslu berdasarkan pada hasil pemantauan di 38 provinsi yang dicatat melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB,” ujarnya dikutip, Jumat (16/02).
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa dari 13 masalah terkait pemungutan suara, beberapa di antaranya adalah 37.466 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mulai membuka pemungutan suara setelah pukul 07.00.
Kejadian ini tercatat di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Lolly menuturkan terdapat 2.271 TPS di mana terjadi mobilisasi atau pengarahan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, serta intimidasi terhadap pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di 2.271 TPS lainnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu juga mencatat enam masalah terkait penghitungan suara. Di antaranya, ditemukan 11.233 TPS dimana Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, atau masyarakat.
Selain itu, ada 1.895 TPS di mana Pengawas TPS tidak diberikan Model C.Hasil Salinan, yang terjadi di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Yogyakarta.
Terhadap 19 temuan permasalahan tersebut, Bawaslu mengambil beberapa tindakan selanjutnya, yang diungkapkan oleh Anggota Bawaslu, Puadi.
Misalnya, terkait TPS yang membuka pemungutan suara setelah pukul 07.00, jajaran pengawas pemilu telah memberikan saran kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan pemungutan suara dimulai sesuai waktu yang ditentukan oleh peraturan.
Puadi menegaskan bahwa terkait masalah seperti Pengawas TPS yang tidak diberikan Model C.Hasil-Salinan dan Sirekap yang tidak dapat diakses, jajaran pengawas pemilu juga telah memberikan saran kepada KPPS di TPS yang terkena masalah tersebut.
Dalam akhir konferensi pers , Bagja menyebut saat ini pemungutan suara ulang dan perhitungan suara ulang serta proses pemungutan suara dan perhitungan suara berlanjut terlah dilakukan leh jajaran pengawas pemilu.
Selain itu, jajaran pengawas juga mulai memantau proses penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama setelah penghitungan suara selesai.