PemiluTerang.com – Waktu sebelum pemungutan suara dalam Pemilu 2024, terutama dari Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024, dikenal sebagai masa tenang.
Selama periode ini, ada sejumlah larangan yang harus diindahkan. Masa tenang Pemilu adalah periode yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa kampanye harus dihentikan setidaknya 3 hari sebelum pemungutan suara. Dengan demikian, meskipun masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, masa tenang tetap berlaku hingga hari pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2 017 tentang Pemilu, terdapat larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pilpres yang meliputi:
- Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya
- Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih paslon
- Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih partai politik tertentu
- Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
- Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPD tertentu
Sementara itu di Masa Tenang Pemilu, media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk:
- Menyiarkan berita, iklan, dan rekam jejak peserta pemilu
- Menyiarkan bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu
Adapun orang atau lembaga survei dilarang melakukan hal berikut selama Masa Tenang Pemilu:
- Mengumumkan hasil survei tentang pemilu
- Mengumumkan hasil jajak pendapat tentang pemilu
Sanksi Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024
- Orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta
- Pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang sengaja menawarkan atau memberikan uang atau imbalan lainnya kepada pemilih selama Masa Tenang Pemilu dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
Baca Juga : Pahami Batasan dan Syarat Kampanye Pejabat Negara dalam Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017
Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari PemiluTerang.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!