Pemiluterang.com –Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan keputusan tertulis (SK) terkait penonaktifan para pengurus yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan turut serta sebagai tim sukses calon presiden dan wakil presiden (carpes dan cawapres) dalam Pemilihan Umum 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi, H Amin Said Husni, di Jakarta pada hari Ahad (21/01/2024).
Dalam Surat Keputusan dengan nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024, setidaknya terdapat 63 nama fungsionaris yang diberhentikan dari kedudukan mereka di Pengurus Harian dan Pleno PBNU.
“Mereka tersebar di beberapa partai dan semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, A’wan Syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga,” ujar mantan Bupati Bondowoso ini.
Amin Said menyatakan bahwa penonaktifan fungsionaris PBNU tersebut berlaku mulai dari tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang hingga berakhirnya seluruh proses Pemilihan Umum 2024.
“Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” imbuh dia.
Semua fungsionaris tersebut adalah individu yang secara resmi terdaftar sebagai calon anggota legislatif dan anggota tim sukses calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga : Ganjar Presiden Rakyat, Perkuat Langkah Menuju Pilpres 2024
Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pemiluterang.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!
