Pemiluterang.com – KPPS memiliki peran krusial dalam menjalankan proses pemungutan suara pada Pemilu 2024. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), struktur personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdiri dari seorang ketua dan beberapa anggota.
Selanjutnya, apa tanggung jawab yang diberikan kepada ketua KPPS pada Pemilu 2024? Dan berapa jumlah anggota yang terdapat dalam KPPS? Temukan penjelasan rinci mengenai hal tersebut di bawah ini.
Apa itu KPPS?
Merujuk pada Pasal 1 ayat (10) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah sebuah tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilu 2024 dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Susunan Anggota KPPS Pemilu 2024
Terdiri dari tujuh individu, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dipilih dari warga sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 29 Ayat (1) PKPU nomor 8 Tahun 2022, komposisi keanggotaan KPPS ditetapkan sebagai berikut:
- Satu orang ketua merangkap anggota; dan
- Enam orang anggota.
Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024
Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Berikut daftar tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS berdasarkan Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
A. Tugas dan Wewenang Ketua KPPS dalam Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan dan Perhitungan Suara
- Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
- Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
- Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap;
- Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
- Memimpin kegiatan penyiapan TPS;
- Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.
B. Tugas dan Wewenang Ketua KPPS dalam Rapat Pemungutan Suara di TPS
- Memimpin kegiatan KPPS;
- Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
- Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
- Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir
- Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;
- Menandatangani tiap lembar surat suara;
- Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template);
- Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
c. Tugas dan Wewenang Ketua KPPS dalam Rapat Perhitungan Suara di TPS
- Memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
- Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan;
- Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS;
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
Baca Juga : Debat Perdana Cawapres 2024 Jam Berapa? Cek Jadwal dan Temanya
Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pemiluterang.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!
