Pemiluterang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan bahwa debat calon presiden (capres) akan diselenggarakan sebanyak tiga kali, sementara debat calon wakil presiden (cawapres) akan diadakan dua kali. Namun, dalam setiap sesi debat, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden diwajibkan untuk hadir. Format debat capres dan cawapres kali ini dibuat dengan perbedaan signifikan dibandingkan dengan tahun 2019.
Dalam format terkini, KPU menggelar lima sesi debat secara bersamaan untuk capres-cawapres. Oleh karena itu, tidak ada debat khusus antara calon presiden maupun calon wakil presiden. Hal ini berbeda dengan format Pilpres sebelumnya yang melibatkan dua sesi debat khusus capres, satu sesi debat khusus cawapres, dan dua sesi debat dengan komposisi bersamaan antara capres dan cawapres.
Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, menjelaskan bahwa pada debat antara calon presiden, proporsi bicara akan didominasi oleh calon presiden, sementara pada debat antara calon wakil presiden, proporsi bicara akan lebih banyak diberikan kepada calon wakil presiden.
“Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Idham meyakini bahwa langkah tersebut tidak melanggar undang-undang dan yakin bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden akan menerima keputusan tersebut.
“Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya,” jelas dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan format baru ini dilakukan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres.
“Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah team work (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Hasyim.
Hasyim menegaskan aturan baru tersebut telah disepakati oleh semua paslon. Hal itu diungkapkan sekaligus membantah tuduhan jika ada permintaan salah satu paslon.
“Supaya publik makin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” terang dia.
- Selasa, 12 Desember 2023
- Jumat, 22 Desember 2023
- Minggu, 7 Januari 2024
- Minggu, 21 Januari 2024
- Minggu, 4 Februari 2024
Berikut tema-tema debat capres-cawapres 2024:
- Debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
- Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.
- Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
- Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
- Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.
Baca Juga : KPU Tetapkan Tanggal Sesi Debat Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pemiluterang.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!