By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Pemilu TerangPemilu TerangPemilu Terang
Reading: Peraturan Baru Cuti Bagi Pejabat Untuk Kampanye Pemilu 2024
Share
Notification Show More
Aa
Pemilu TerangPemilu Terang
Aa
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 News Network. Company. All Rights Reserved.
Pemilu Terang > Blog > Berita Terkini > Peraturan Baru Cuti Bagi Pejabat Untuk Kampanye Pemilu 2024
Berita Terkini

Peraturan Baru Cuti Bagi Pejabat Untuk Kampanye Pemilu 2024

admin
Last updated: 2023/11/24 at 2:15 PM
admin 2 years ago
Share
Peraturan Baru Cuti Bagi Pejabat Untuk Kampanye Pemilu 2024
Peraturan Baru Cuti Bagi Pejabat Untuk Kampanye Pemilu 2024
SHARE

PemiluTerang – Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan terkait cuti bagi pejabat seperti menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang akan menjadi peserta Pemilu pada Pemilu 2024 mendatang.

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada Selasa, 21 November 2023.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib mengajukan cuti ketika melakukan kampanye di hari kerja.

Namun, jika kampanye dilakukan pada hari libur, menteri hingga wali kota tidak perlu mengajukan cuti.

Pasal 31 ayat (3) PP 53/2023 menyatakan, “Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti.”

Pada Pasal 34 A ayat (1), menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang dicalonkan oleh partai politik sebagai peserta pemilu sebagai capres atau cawapres wajib melaksanaan cuti pada beberapa tahap, seperti pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pengundian nomor urut, dan selama masa kampanye.

Ayat (2) Pasal 34A menjelaskan tata cara pengajuan izin cuti, termasuk pemberian tembusan kepada pejabat yang bersangkutan, seperti Presiden, menteri terkait, gubernur, dan sebagainya.

Sedangkan, ayat (3) Pasal 34A menetapkan bahwa permohonan izin cuti harus mencakup jadwal, jangka waktu, serta tempat atau lokasi pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tahapan Pemilu.

Dengan demikian, peraturan ini mengatur tata cara cuti bagi pejabat yang terlibat dalam proses Pemilu 2024 agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024 Mulai 28 November 2023

You Might Also Like

PT Qudo Buana Nawakara dan Most FM Bangun Model Kolaborasi AI Radio

Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Konstitusi

Digitalisasi Jadi Indikator Keberhasilan Pelayanan Publik Polantas

Penertiban ODOL Jadi Fokus Pertemuan Kakorlantas dan Asosiasi Pengemudi

MK Terima 8 Gugatan KUHP Baru, DPR dan Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi

TAGGED: aturan peserta Pemilu, kampanye Pemilu 2024, ketentuan kampanye, peraturan cuti pejabat, tata cara pengajuan cuti
admin November 24, 2023 November 24, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article 5 SURAT SUARA PEMILU 2024
Next Article Tiga Capres-Cawapres Tandatangani Deklarasi Rakornas Penegakkan Hukum Bawaslu
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find Us on Socials

Pemilu TerangPemilu Terang
© All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?