Jakarta, Pemiluterang.com – Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir secara stabil dan artikulasi, yang disatukan dengan persamaan ideologi, orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama, dengan tujuan untuk mencari, mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan dalam pemilihan umum guna menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah mereka susun.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, pengertian partai politik adalah organisasi yg bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Partai politik merupakan lembaga yang terdiri dari atas orang-orang yang bersatu, untuk mempromosikan kepentingan nasional secara bersama-sama, berdasarkan prinsip-prinsip dan hal-hal yang mereka setujui.
Partai politik adalah salah satu sarana penting penyaluran aspirasi masyarakat, dan sebagai kendaraan politik, yang pada umumnya ada pada negara-negara berdaulat serta merdeka.
Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Politik Dumping adalah?
Fungsi partai politik
Partai politik memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
- Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
- Partisipasi politik warga negara Indonesia.
- Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender
Bagaimana cara membentuk partai politik?
Untuk membentuk partai politik di Indonesia, kamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan:
- Membuat akta notaris pendirian partai politik: Akta ini berisi tentang nama, lambang, atau tanda gambar partai politik yang tidak mempunyai kesamaan dengan partai lain sesuai undang-undang, kantor tetap, dan kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.
- Mengajukan permohonan ke KPU: Permohonan ini harus dilakukan oleh pengurus partai politik yang telah terbentuk. KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi keabsahan dokumen tersebut.
- Mengikuti uji publik: Uji publik dilakukan untuk mengetahui apakah partai politik yang dibentuk telah memenuhi syarat sebagai partai politik yang sah. Uji publik dilakukan dengan cara mengumpulkan dukungan minimal 50 orang per provinsi sebanyak 20 provinsi atau dukungan minimal 1 persen dari total suara sah pada pemilu terakhir di 20 provinsi atau dukungan minimal 200 ribu orang di seluruh Indonesia.
- Mendapatkan nomor urut: Nomor urut diberikan oleh KPU setelah partai politik terdaftar sebagai peserta pemilu.
Berapa biaya yang diperlukan untuk membentuk partai politik?
Biaya yang diperlukan untuk membentuk partai politik di Indonesia bervariasi dan tergantung pada berbagai faktor, seperti biaya notaris, biaya pengajuan ke KPU, dan biaya uji publik.
Biaya yang diperlukan untuk membentuk partai politik di Indonesia bervariasi dan tergantung pada berbagai faktor, seperti biaya notaris, biaya pengajuan ke KPU, dan biaya uji publik.
Menurut sumber yang saya temukan, sumber pendanaan partai politik di Indonesia dapat berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sumbangan tersebut dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Apa saja syarat untuk menjadi anggota partai politik di Indonesia?
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, warga negara Indonesia berhak menjadi anggota partai politik apabila sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
Keanggotaan partai ini juga bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Selain itu, anggota partai politik juga wajib mematuhi dan melaksanakan AD/ART, serta berpartisipasi dalam kegiatan partai.
Mekanisme atau tata cara pemberhentian keanggotaan ini nantinya diatur dalam peraturan partai politik.
Baca Juga : Panduan Komprehensif: Partai Politik di Indonesia
Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pemiluterang.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!