Pemiluterang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.
Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa pemilu legislatif, eksekutif, dan kepala daerah akan dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029. Keputusan ini muncul atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Keputusan ini, menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, mempertimbangkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum diubah oleh pembentuk undang-undang meskipun sudah ada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang disampaikan pada 26 Februari 2020.
Saldi juga menyatakan bahwa saat ini pembentuk undang-undang tengah mempersiapkan reformasi terhadap seluruh undang-undang yang berkaitan dengan pemilu.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ungkap Saldi melalui laman resmi MK.
7 Poin Penting Keputusan MK
MK menguraikan alasan-alasan utama di balik keputusan ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Masalah Pembangunan Daerah
Penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden yang berdekatan dengan pilkada dinilai membuat isu pembangunan daerah sering kali terabaikan. Fokus masyarakat lebih tertuju pada isu nasional yang diusung oleh calon legislatif dan presiden.
2. Pelemahan Kelembagaan Partai Politik
MK menyebutkan bahwa jadwal pemilu serentak mempersempit waktu partai politik dalam menyiapkan kader terbaik. Akibatnya, partai lebih fokus pada kemenangan daripada mempertahankan idealisme dan ideologi mereka.
3. Ancaman Kualitas Penyelenggaraan Pemilu
Beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu berat dalam waktu singkat dapat memengaruhi kualitas penyelenggaraan. Hal ini disebabkan jadwal pemilu yang berdekatan menciptakan masa kerja yang padat di satu sisi dan kosong di sisi lain.
4. Pemilih Jenuh dan Tidak Fokus
Pemilu serentak dalam waktu berdekatan juga berpotensi membuat pemilih merasa jenuh. Pilihan yang terlalu banyak dalam waktu singkat dapat mengurangi perhatian pemilih terhadap kualitas kandidat.
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ujar Saldi.
5. Pengaturan Waktu Pemilu
Pemungutan suara untuk anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden akan tetap dilakukan secara serentak. Namun, pemilu kepala daerah akan dilaksanakan dalam jangka waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional.
6. Masa Transisi
MK menyerahkan pengaturan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 kepada DPR. Masa transisi ini dianggap penting untuk memastikan kelancaran implementasi sistem pemilu baru.
7. Dikabulkan Sebagian
MK menyatakan bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketentuan ini harus diubah agar selaras dengan keputusan MK yang baru.
Keputusan MK ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pemilu di Indonesia. Pemisahan jadwal pemilu bertujuan untuk memberikan waktu lebih bagi partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat untuk menjalankan proses demokrasi yang lebih berkualitas.
Bagi pemilih muda usia 20-35 tahun, keputusan ini juga menjadi peluang untuk terlibat lebih aktif dalam pemilu tanpa merasa terbebani oleh kompleksitas proses yang terlalu padat. Sebagai generasi yang melek teknologi dan informasi, mereka diharapkan dapat memainkan peran penting dalam mengawasi pelaksanaan pemilu di masa depan.
Dengan sistem baru ini, Indonesia diharapkan dapat mencapai demokrasi yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
